Polemik Pengadaan Seragam Rp300 Ribu di SDN Ranggawana Losarang Tanpa Musyawarah
HaurgeulisMedia.co.id – Transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan di lingkungan UPTD SDN Ranggawana, Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Sejumlah wali murid dilaporkan mengeluhkan mekanisme pengadaan seragam sekolah yang dianggap kurang terbuka dan tidak melalui proses musyawarah yang semestinya.
Persoalan ini mencuat setelah adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp300 ribu bagi setiap siswa. Dana tersebut dipatok untuk pengadaan dua jenis pakaian, yakni seragam olahraga dan baju muslim. Namun, prosedur pengumpulan dana ini memicu tanda tanya besar di kalangan orang tua karena minimnya informasi yang diberikan pihak sekolah sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia merasa keberatan dengan mekanisme pengadaan yang terkesan sepihak. Menurutnya, pihak sekolah seharusnya melibatkan orang tua siswa dalam diskusi awal guna membahas rincian biaya, teknis pembelian, serta memberikan opsi apakah seragam harus dibeli melalui sekolah atau dapat diadakan secara mandiri oleh orang tua.
Baca juga : Rekaman CCTV Aksi Pembobolan Rumah di Puntang Losarang Viral
Dalam keterangannya pada Senin, 19 Oktober 2026, wali murid tersebut menceritakan upaya yang ia lakukan untuk mendapatkan kejelasan administrasi. Ia sempat menghubungi pihak wali kelas melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta bukti pembayaran atau kwitansi resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan.
Namun, harapan untuk mendapatkan bukti fisik transaksi tersebut tidak terpenuhi. Pihak wali kelas melalui balasan pesannya menyatakan bahwa kwitansi memang tidak disediakan, meski menjamin bahwa data pembayaran setiap siswa telah tercatat dalam pembukuan sekolah. Jawaban tersebut dinilai belum cukup memberikan rasa tenang bagi orang tua yang menginginkan transparansi keuangan.
Ketidakjelasan ini memicu diskusi hangat di grup WhatsApp kelas. Banyak orang tua yang merasa bahwa musyawarah sangat krusial dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan seragam dengan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Tanpa adanya ruang diskusi, kebijakan pengadaan seragam berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pihak pendidik dan orang tua murid.
Secara regulasi, pengadaan seragam sekolah di Indonesia sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak orang tua dan batasan kewenangan sekolah dalam pengadaan pakaian seragam. Prinsip utama yang ditekankan adalah keterbukaan informasi, sehingga orang tua memahami betul untuk apa dana tersebut digunakan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak UPTD SDN Ranggawana maupun instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Pihak sekolah diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pengadaan seragam tersebut guna meluruskan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat.
Transparansi dalam administrasi sekolah, termasuk penyediaan bukti pembayaran, merupakan elemen fundamental dalam membangun kepercayaan publik. Komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan wali murid menjadi kunci utama agar setiap kebijakan yang diambil tidak membebani salah satu pihak, serta tetap sejalan dengan koridor peraturan pendidikan yang berlaku di tanah air. Masyarakat kini menanti penjelasan lebih lanjut agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang.
























