HaurgeulisMedia.co.id – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif terus digalakkan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Indramayu. Langkah konkret ini diwujudkan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran barang terlarang.
Pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, jajaran Polsek Kedokanbunder bersinergi dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melaksanakan patroli skala besar di wilayah Kecamatan Kedokanbunder. Operasi gabungan ini difokuskan pada pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah warung milik warga yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Hasil dari penyisiran tersebut, aparat berhasil menyita 15 botol minuman keras berbagai jenis yang siap edar dari salah satu warung di wilayah tersebut.
Pentingnya Operasi Pekat untuk Keamanan Wilayah
Kegiatan patroli ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk meminimalisir angka kriminalitas. Minuman keras sering kali diidentifikasi sebagai katalisator utama terjadinya tindak pidana, mulai dari perkelahian antarwarga, gangguan ketertiban umum, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
Secara sosiologis, peredaran miras di tingkat akar rumput memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan kepolisian. Dengan menekan distribusi barang haram ini, diharapkan ruang gerak potensi tindak kriminalitas dapat dipersempit secara signifikan.
Langkah tegas yang diambil oleh Polsek Kedokanbunder ini juga merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Tindakan Tegas dan Edukasi bagi Pemilik Warung
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada pemilik warung. Penjual diminta untuk segera menghentikan praktik jual beli minuman keras karena melanggar peraturan daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol.
“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Kedokanbunder dari peredaran minuman keras. Langkah ini kami ambil demi kenyamanan dan keselamatan warga agar tercipta lingkungan yang aman dan harmonis,” demikian pesan yang disampaikan oleh aparat di lapangan saat melakukan pendataan barang bukti.
Barang bukti berupa 15 botol miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Kedokanbunder untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala di titik-titik yang dianggap rawan.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci
Keberhasilan Patroli Gabungan ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara kepolisian dan Satpol PP. Dalam konteks penegakan Perda, peran Satpol PP sangat krusial sebagai garda terdepan penegak aturan daerah, sementara Polri memberikan dukungan keamanan dan penegakan hukum pidana jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat.
Beberapa poin utama hasil dari kegiatan patroli tersebut meliputi:
- Penyitaan 15 botol miras dari lokasi warung warga yang menjadi target operasi.
- Pemberian teguran tertulis dan edukasi hukum kepada pemilik warung mengenai dampak negatif miras.
- Peningkatan intensitas patroli di jam-jam rawan untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
- Penguatan komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk memantau potensi peredaran barang terlarang lainnya.
Upaya Berkelanjutan di Masa Depan
Ke depannya, pihak berwenang di Indramayu berharap masyarakat dapat terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan wilayah bukanlah tanggung jawab aparat semata, melainkan kerja sama kolektif antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Operasi skala besar ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala dan acak. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha ilegal tidak memiliki celah untuk kembali mendistribusikan barang-barang yang dapat merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.
Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kedokanbunder semakin meningkat, sehingga angka gangguan kamtibmas dapat terus ditekan hingga ke titik nol. Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas wilayahnya dengan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.





