Geger Cikedung Lor: Kuwu Diduga Peras Pengusaha WiFi Rp10 Ribu/Klien

Geger Cikedung Lor: Kuwu Diduga Peras Pengusaha WiFi Rp10 Ribu/Klien

HaurgeulisMedia.co.id – Sebuah dugaan praktik pemerasan yang melibatkan seorang pejabat publik di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah menimbulkan gejolak dan keresahan di kalangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) penyedia layanan internet atau WiFi.

Para pengusaha WiFi yang seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah desa, justru merasa terbebani oleh praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu (Kepala Desa) Cikedung Lor. Besaran pungutan yang dilaporkan cukup memberatkan, yakni sebesar Rp10.000 per klien atau pelanggan.

Bacaan Lainnya

Praktik ini, jika benar terjadi, tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya mengayomi masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya bagi para pelaku UMKM di sektor digital.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Para pengusaha WiFi merasa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi permintaan oknum Kuwu tersebut, demi kelancaran operasional usaha mereka.

“Kami ini kan usaha kecil-kecilan, modalnya juga tidak seberapa. Kalau harus dipotong Rp10.000 per pelanggan, lama-lama kami bisa bangkrut,” ujar salah seorang pengusaha WiFi yang beroperasi di wilayah Cikedung Lor. Ia menambahkan bahwa pungutan ini tidak disertai dengan dasar hukum atau surat edaran resmi dari pemerintah desa.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi penyalahgunaan dana hasil pungutan tersebut. Alih-alih digunakan untuk pembangunan atau pemberdayaan masyarakat desa, dana tersebut diduga hanya menguntungkan oknum pejabat semata.

Dugaan praktik pemerasan ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis anti-korupsi. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Pihak HaurgeulisMedia.co.id telah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kuwu Desa Cikedung Lor terkait dugaan pungutan liar ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kinerja aparatur pemerintah di tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Para pengusaha UMKM berharap agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu, segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan agar praktik serupa tidak terulang kembali di desa lain.

Pemberantasan pungutan liar (pungli) merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Kasus di Cikedung Lor ini menjadi bukti bahwa perjuangan melawan pungli masih harus terus digelorakan.

Peran serta masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan penyimpangan juga sangat krusial. Dengan adanya laporan yang akurat dan bukti yang kuat, pihak berwenang dapat segera bertindak.

Dukungan terhadap UMKM seharusnya datang dari pemerintah, bukan sebaliknya. Memberikan beban tambahan melalui pungutan liar justru akan mematikan geliat ekonomi kerakyatan yang sedang berjuang untuk bangkit.

Diharapkan, proses hukum yang adil dapat segera ditegakkan jika terbukti ada pelanggaran. Keadilan bagi para pelaku UMKM yang menjadi korban harus menjadi prioritas.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus dihimpun dan dilaporkan oleh HaurgeulisMedia.co.id.

Pos terkait