Dugaan Pungutan Sampah Pasar Jatibarang oleh IPP Disorot Praktisi Hukum

Dugaan Pungutan Sampah Pasar Jatibarang oleh IPP Disorot Praktisi Hukum

HaurgeulisMedia.co.id – Praktik pemungutan uang kebersihan atau retribusi sampah di area Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Polemik ini mencuat setelah adanya dugaan penarikan biaya yang dilakukan oleh pihak Ikatan Pedagang Pasar (IPP) terhadap para pedagang, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memicu keresahan di lapangan.

Persoalan ini memicu perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Banyak pihak mempertanyakan legitimasi penarikan dana tersebut, mengingat pengelolaan pasar daerah serta retribusi yang menyertainya seharusnya mengacu pada regulasi pemerintah daerah yang berlaku, bukan oleh organisasi pedagang secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Dalam tinjauan hukum, pengelolaan retribusi di fasilitas publik seperti pasar daerah memiliki aturan main yang ketat. Retribusi pasar dikategorikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pemungutannya harus dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini biasanya melalui dinas terkait atau pihak ketiga yang ditunjuk resmi melalui kontrak kerja sama atau regulasi daerah (Perda).

Tinjauan Praktisi Hukum Terkait Legalitas Pungutan

Seorang praktisi hukum yang menyoroti kasus ini menegaskan bahwa setiap pungutan yang membebani masyarakat, khususnya pedagang kecil, harus memiliki landasan hukum yang jelas. Jika pungutan tersebut tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap penarikan dana dari masyarakat di lingkungan fasilitas pemerintah harus memiliki dasar hukum yang sah. Jika tidak ada payung hukumnya, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), terlepas dari apa pun alasan di balik penarikan uang tersebut,” ujar pengamat tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan organisasi pedagang seperti IPP seharusnya berfungsi sebagai wadah aspirasi dan pembinaan bagi anggotanya, bukan sebagai entitas yang menarik retribusi layaknya pemerintah. Jika IPP melakukan penarikan uang sampah, maka harus dipastikan apakah itu merupakan kesepakatan internal anggota atau ada instruksi dari pihak pengelola pasar.

Dampak bagi Pedagang dan Pengelola Pasar

Dugaan Pungutan ini menimbulkan dilema bagi para pedagang di Pasar Jatibarang. Di satu sisi, mereka membutuhkan kebersihan lingkungan pasar yang terjaga, namun di sisi lain, mereka merasa terbebani jika harus membayar retribusi ganda atau biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ketidakjelasan mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara menjadi kekhawatiran utama.

Secara administratif, pengelolaan sampah di pasar daerah merupakan bagian dari layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas kebersihan atau dinas pasar. Jika pedagang sudah membayar retribusi resmi kepada pemerintah, maka pemerintah berkewajiban memberikan layanan kebersihan secara optimal tanpa harus ada pungutan tambahan dari pihak luar.

Langkah Penegakan Hukum dan Transparansi

Menyikapi polemik ini, beberapa poin penting menjadi perhatian utama bagi pihak-pihak terkait, di antaranya:

  • Transparansi Anggaran: Pihak pengelola pasar dan IPP perlu membuka secara gamblang mengenai dasar penarikan biaya tersebut.
  • Audit Regulasi: Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui dinas terkait diminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap alur pengelolaan sampah di Pasar Jatibarang.
  • Penegakan Aturan: Apabila ditemukan adanya praktik pungutan di luar ketentuan yang berlaku, maka pihak berwenang harus segera melakukan tindakan administratif maupun hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai besaran nominal pungutan maupun durasi penarikan yang sudah berjalan. Namun, desakan publik agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan terus menguat demi terciptanya iklim usaha yang sehat di Pasar Daerah Jatibarang.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa retribusi daerah merupakan instrumen fiskal yang diatur ketat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pengelola pasar lainnya di wilayah Indramayu untuk lebih mengedepankan legalitas dalam setiap kebijakan yang diambil. Ke depannya, diharapkan ada komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pengelola pasar, dan organisasi pedagang guna memastikan tidak ada lagi praktik pungutan yang meresahkan pedagang di masa mendatang.

Pos terkait