HaurgeulisMedia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Bimantoro Wiyono menyuarakan kecaman keras terhadap insiden penyiraman air keras yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Bimantoro, peristiwa ini merupakan bentuk teror yang sangat tidak dapat diterima dalam kerangka negara hukum. Ia menekankan bahwa kekerasan yang menimpa seorang aktivis berpotensi besar mengikis ruang demokrasi dan membahayakan keselamatan para pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Lebih lanjut, Bimantoro menduga bahwa kekerasan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan isu hak asasi manusia ini merupakan taktik intimidasi. Tindakan semacam ini, menurutnya, dapat sangat merusak komitmen negara dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
Di sisi lain, Bimantoro menyoroti bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah secara eksplisit menempatkan perlindungan dan pemajuan HAM sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda Asta Cita. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan yang menimpa para pembela HAM seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Peristiwa ini patut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap semangat pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Bimantoro.
Ia juga menekankan bahwa teror semacam ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik yang parah bagi korban, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu keadilan dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Bimantoro mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak dengan cepat, mengedepankan transparansi, dan profesionalisme dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Aparat kepolisian perlu segera mengungkap dan menangkap siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun membantu pelaksanaan aksi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak ada ruang bagi tindakan teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memprioritaskan pengusutan serangan terhadap Andrie Yunus.
Sigit memberikan jaminan bahwa kepolisian akan bekerja dengan pendekatan yang profesional dan transparan. Ia juga menambahkan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata Sigit pada Minggu, 15 Maret 2026.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan mengedepankan pendekatan *scientific crime investigation* atau investigasi berbasis ilmiah. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk mencapai kebenaran yang objektif dalam setiap tahapan penyidikan.
Baca juga: Tebakan Snack MPLS 2025 di Indomaret dan Alfamart, Beserta Jawabannya
Menurut Sigit, saat ini kepolisian masih dalam tahap pengumpulan berbagai informasi relevan terkait peristiwa tersebut sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Dan informasi tersebut nantinya akan kami dalami satu per satu,” ujarnya.
Polri juga berencana untuk membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang mungkin memiliki informasi penting terkait kasus ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melibatkan partisipasi publik dalam membantu proses penyelidikan.
Sigit menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Kepolisian juga berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan bagi siapa pun yang bersedia membantu proses pengungkapan kasus ini.
“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu akan kami berikan jaminan perlindungan,” kata Sigit.
Peristiwa penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika ia disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.
Para pelaku, yang datang dari arah berlawanan dengan korban menggunakan sepeda motor, langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuh Andrie.
Cairan korosif tersebut dilaporkan mengenai sisi kanan tubuh Andrie, termasuk area mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian pakaian yang dikenakan korban bahkan dilaporkan meleleh akibat paparan cairan tersebut.
Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar yang cukup serius, mencapai 24 persen dari total luas tubuhnya. Ia juga harus menjalani operasi bedah mata akibat luka yang dideritanya pasca serangan air keras itu.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berbagai elemen masyarakat, yang secara serempak menuntut pengungkapan pelaku serta peningkatan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.





