DPR: Kecam Aksi Teror Air Keras ke Aktivis KontraS

DPR: Kecam Aksi Teror Air Keras ke Aktivis KontraS

HaurgeulisMedia.co.id – Aksi kekerasan yang menimpa aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang publik. Kali ini, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras. Peristiwa ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Bimantoro Wiyono.

Bimantoro Wiyono Tegaskan Aksi Brutal Terhadap Aktivis Adalah Teror

Bacaan Lainnya

Bimantoro Wiyono dengan tegas menyatakan bahwa penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus merupakan bentuk teror yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. Menurut pandangannya, tindakan kekerasan terhadap aktivis, terutama yang memperjuangkan hak asasi manusia, bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga berpotensi menggerogoti ruang demokrasi dan keselamatan para pejuang kemanusiaan di Indonesia.

Lebih lanjut, Bimantoro menduga kuat bahwa kekerasan ini adalah bentuk intimidasi terselubung terhadap aktivis yang vokal menyuarakan isu-isu HAM. Tindakan semacam ini, menurutnya, dapat secara signifikan melemahkan komitmen negara dalam upaya perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Asta Cita dan Komitmen HAM di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

Peristiwa ini terjadi di tengah upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan dan pemajuan HAM sebagai salah satu agenda prioritas dalam program Asta Cita. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan yang menimpa para pembela HAM seharusnya mendapat perhatian serius dan respons sigap dari negara.

“Peristiwa ini patut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap semangat pemerintah yang ingin memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada siapa pun yang memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Bimantoro.

Ia menekankan bahwa dampak teror semacam ini tidak hanya terbatas pada luka fisik yang dialami korban. Namun, juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang selama ini berperan aktif dalam mengawal isu keadilan dan hak asasi manusia.

Tuntutan Pengusutan Tuntas dan Transparan

Menyikapi situasi ini, Bimantoro mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menekankan pentingnya pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku utama, perencana, maupun pihak yang memberikan perintah atau bantuan.

“Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Aparat kepolisian perlu segera mengungkap dan menangkap siapa pun yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang merencanakan, memerintahkan, maupun membantu pelaksanaan aksi tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting agar tidak ada ruang bagi tindakan teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil,” tegasnya.

Respons Cepat Kapolri Atas Instruksi Presiden

Menindaklanjuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya akan serius menangani kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus. Sigit menjamin bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap tahapan penyelidikan.

Perkembangan penanganan kasus ini, kata Sigit, akan disampaikan secara berkala kepada publik. “Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” kata Sigit pada Minggu, 15 Maret 2026.

Pendekatan Ilmiah dalam Investigasi

Untuk memastikan kebenaran objektif dalam proses penyidikan, kepolisian akan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah. Metode ini mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan.

Saat ini, menurut Sigit, kepolisian masih dalam tahap pengumpulan berbagai informasi terkait peristiwa tersebut sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut. “Dan informasi tersebut nantinya akan kami dalami satu per satu,” ujarnya.

Posko Pengaduan dan Jaminan Perlindungan Saksi

Dalam upaya melibatkan partisipasi publik, Polri berencana membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini. Langkah ini diharapkan dapat membantu proses penyelidikan agar lebih komprehensif.

Sigit menegaskan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti. Kepolisian juga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi siapa pun yang bersedia membantu proses pengungkapan kasus ini. “Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu akan kami berikan jaminan perlindungan,” kata Sigit.

Kronologi Penyerangan yang Mengerikan

Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, saat Andrie Yunus berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor datang dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh Andrie.

Cairan korosif tersebut mengenai bagian kanan tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Tragisnya, sebagian pakaian yang dikenakan korban dilaporkan meleleh akibat paparan cairan tersebut. Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar serius hingga 24 persen di tubuhnya dan harus menjalani operasi bedah mata.

Baca juga di sini: Mudik BUMN & ESDM: ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik

Kasus ini menjadi sorotan publik dan berbagai organisasi hak asasi manusia, yang mendesak pengungkapan pelaku dan penguatan perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia. Kejadian ini kembali membuka luka lama tentang rentannya para aktivis dalam menjalankan tugas mulia mereka di tengah masyarakat.

Pos terkait