Program PTSL Desa Manggungan Indramayu Disorot, Warga Keluhkan Biaya Jutaan Rupiah

Program PTSL Desa Manggungan Indramayu Disorot, Warga Keluhkan Biaya Jutaan Rupiah

HaurgeulisMedia.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan efisien. Namun, realita di lapangan sering kali jauh panggang dari api, sebagaimana keluhan yang mencuat dari warga Desa Manggungan, Kabupaten Indramayu, pada 10 Agustus 2026.

Pelaksanaan program strategis nasional ini di Desa Manggungan kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejumlah warga melaporkan adanya praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa atau panitia pelaksana, yang membuat biaya pengurusan sertifikat membengkak hingga mencapai angka jutaan rupiah per bidang tanah.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pungutan Berlapis yang Memberatkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga merasa terbebani dengan adanya biaya tambahan yang diminta di luar ketentuan resmi. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali telah dipatok dengan angka yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 untuk menutupi biaya operasional seperti patok, materai, dan administrasi perkantoran.

Namun, di Desa Manggungan, warga mengaku diminta membayar biaya yang jauh melebihi angka tersebut. Praktik ini diduga dilakukan melalui skema biaya berlapis, di mana pemohon diminta menyetor uang dengan dalih yang berbeda-beda di setiap tahapan pengurusan sertifikat. Hal inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Keluhan Warga dan Transparansi Program

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia harus mengeluarkan dana hingga jutaan rupiah agar berkas tanahnya bisa diproses. Menurutnya, jika tidak memenuhi permintaan biaya tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah miliknya terancam tidak akan dilanjutkan oleh pihak panitia desa.

Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PTSL di tingkat desa. Program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya kini justru berubah menjadi beban finansial bagi warga yang kurang mampu.

Mengenal Program PTSL dan Aturan Mainnya

Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Program ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 yang bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.

Untuk menghindari penyimpangan, pemerintah telah menegaskan bahwa:

  • Biaya pengurusan PTSL dibatasi sesuai dengan regulasi SKB Tiga Menteri.
  • Panitia desa tidak diperkenankan menarik biaya tambahan di luar kesepakatan yang telah ditentukan.
  • Seluruh proses pendaftaran harus diawasi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  • Masyarakat berhak melaporkan jika ditemukan indikasi pungutan liar dalam proses ini.

Pentingnya Pengawasan dan Sanksi

Kasus di Desa Manggungan ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pengawasan terhadap program PTSL harus diperketat. Tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, baik itu pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, program yang mulia ini berisiko disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Masyarakat diharapkan untuk lebih berani bersuara dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik serupa. Transparansi dalam pengelolaan dana PTSL merupakan kunci utama keberhasilan program ini dalam mencapai target pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak panitia PTSL Desa Manggungan maupun perangkat desa terkait mengenai tuduhan pungutan biaya berlapis tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah kabupaten dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan bahwa hak-hak warga tidak tercederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Program PTSL adalah hak masyarakat untuk mendapatkan legalitas tanah dengan biaya yang terjangkau. Segala bentuk pungutan di luar aturan resmi adalah tindakan yang mencederai kepercayaan publik dan melanggar hukum,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik menanggapi fenomena pungli di tingkat desa.

Kondisi ini menuntut perlunya sosialisasi yang lebih masif mengenai rincian biaya PTSL kepada masyarakat di tingkat akar rumput agar mereka tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga terkait aturan yang berlaku.

Pos terkait