HaurgeulisMedia.co.id – Proyek perbaikan infrastruktur jalan di Desa Temiyang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Baru berselang tiga hari sejak pengerjaan cor beton rampung dilaksanakan, kondisi jalan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan berupa retakan pada permukaan material.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga setempat yang berharap mendapatkan akses jalan yang layak dan tahan lama. Proyek yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa PT Puteri Pringga Baya tersebut dinilai tidak memenuhi ekspektasi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat pengguna jalan.
Kualitas Konstruksi di Bawah Standar
Berdasarkan pengamatan di lapangan, retakan yang muncul pada permukaan beton tersebut cukup terlihat jelas. Padahal, secara teknis, konstruksi jalan dengan metode cor beton seharusnya memiliki daya tahan yang jauh lebih kuat dibandingkan aspal biasa, terutama untuk menahan beban kendaraan berat yang melintas di kawasan tersebut.
Munculnya retakan dalam waktu yang sangat singkat, yakni hanya tiga hari setelah pengerjaan, menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas material serta metode pengerjaan yang diterapkan. Banyak pihak menduga adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.
Pentingnya Pengawasan dalam Proyek Infrastruktur
Kasus di Desa Temiyang ini kembali menegaskan betapa krusialnya peran pengawasan dalam setiap proyek infrastruktur daerah. Pengawasan bukan hanya dilakukan saat serah terima pekerjaan, melainkan harus intensif sejak tahap pencampuran material hingga proses pengeringan beton.
Pengawasan yang lemah seringkali menjadi celah bagi kontraktor untuk melakukan efisiensi yang tidak semestinya, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat utama dari pembangunan tersebut.
Masyarakat setempat berharap agar dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit teknis. Jika terbukti ada kelalaian atau penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi (RAB), maka kontraktor wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan total sebelum kerusakan semakin meluas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tanggung Jawab Kontraktor dan Pemeliharaan
Sebagai penyedia jasa, PT Puteri Pringga Baya memiliki kewajiban kontraktual untuk menjamin mutu hasil pekerjaannya. Dalam setiap kontrak proyek pemerintah, biasanya terdapat masa pemeliharaan yang mengharuskan pihak kontraktor memperbaiki segala kerusakan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu setelah proyek selesai.
Beberapa poin yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwenang mencakup:
- Melakukan uji laboratorium terhadap sampel beton yang terpasang untuk memastikan kualitas material sesuai standar.
- Memeriksa prosedur penyiraman beton selama masa pengeringan, mengingat suhu ekstrem seringkali memicu keretakan dini (shrinkage cracking).
- Meminta kontraktor untuk melakukan perbaikan segera pada titik-titik yang retak dengan metode yang benar, bukan sekadar menambal secara asal.
Harapan Warga Kroya
Infrastruktur jalan yang baik merupakan urat nadi perekonomian bagi warga Desa Temiyang. Dengan akses yang memadai, distribusi hasil bumi dan mobilitas warga dapat berjalan lancar. Sebaliknya, jika jalan yang baru dibangun sudah rusak dalam hitungan hari, hal tersebut merupakan pemborosan anggaran daerah yang sangat disayangkan.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon nyata dari pihak kontraktor maupun dinas terkait di Kabupaten Indramayu. Mereka menuntut transparansi mengenai kualitas pengerjaan dan jaminan bahwa perbaikan akan segera dilakukan agar akses jalan tersebut benar-benar awet dan aman digunakan dalam jangka panjang.
HaurgeulisMedia.co.id akan terus memantau perkembangan perbaikan jalan ini dan mengawal aspirasi masyarakat terkait transparansi pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di wilayah Indramayu demi terciptanya pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran.





