HaurgeulisMedia.co.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti indisipliner dan mengabaikan tanggung jawab.
Dalam apel penegakan disiplin pegawai di Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026, Saifullah memaparkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di berbagai wilayah tercatat absen tanpa pemberitahuan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu, 25 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari unit pusat, balai, dan pusat layanan, sedangkan sekitar 2.500 lainnya merupakan pelanggar disiplin, termasuk para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sangat saya sesalkan, beberapa oknum pendamping PKH yang indisipliner ini baru saja dilantik dan belum genap setahun bertugas sebagai pegawai pemerintah,” ungkapnya.
Saifullah juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, sebanyak 500 pendamping PKH telah menerima peringatan keras, di mana 49 di antaranya berujung pada pemutusan hubungan kerja. Memasuki tahun 2026, sanksi serupa telah diterapkan kepada tiga P3K pendamping PKH akibat pelanggaran yang sama.
“Ke depannya kami tidak akan ragu untuk memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan tidak disiplin. Angka ini bukan sedikit dan bukan hal sepele, tindakan ini mencoreng institusi,” tegasnya.
Ia berpendapat bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran berat terhadap kedisiplinan ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: DPRD Jatim Dorong Khofifah Evaluasi Kebijakan WFH ASN Setiap Rabu
Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga hukuman berat. “Untuk kategori ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan ketidakpuasan tertulis dari pejabat berwenang,” paparnya.





