HaurgeulisMedia.co.id – Praktik dugaan korupsi dengan modus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Laporan tersebut menyeret keterlibatan seorang pejabat tinggi aktif di lingkungan Pemkab Indramayu serta seorang pengusaha asal Cirebon. Kasus ini mencuat ke publik melalui pengaduan yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial HK, yang mengklaim memiliki bukti rinci terkait transaksi ilegal dalam proyek konstruksi APBD tahun 2025.

Kronologi Dugaan Transaksi Ijon Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, benang merah dugaan tindak pidana ini bermula dari serangkaian pertemuan antara pejabat Indramayu berinisial LH dengan pengusaha asal Cirebon berinisial RS. Pertemuan pertama tercatat berlangsung di sebuah hotel di Cirebon pada 8 Desember 2024.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 10 Desember 2024, kesepakatan diduga mulai menguat. Dalam pertemuan tersebut, pengusaha RS disebut menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut ditengarai sebagai “uang pelicin” atau uang muka agar pengusaha RS mendapatkan proyek konstruksi yang bersumber dari APBD Indramayu tahun 2025.

Proses penyetoran dana tersebut diduga melibatkan pihak ketiga berinisial AS dan FR, yang merupakan orang dekat pejabat terkait. Transaksi dilakukan melalui salah satu bank swasta di kawasan Gunung Sari, Cirebon.

Pola Berlanjut hingga Ratusan Juta Rupiah

Praktik ini tidak berhenti di satu transaksi. Pada 29 Desember 2024, pengusaha RS kembali menyerahkan dana sebesar Rp500 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah mal di kawasan Ciputra Cibubur, dengan melibatkan perantara berinisial AY dan IR yang ditujukan langsung kepada pejabat tinggi aktif tersebut.

Baca juga: Film Female Rage: Representasi Kekuatan Ekonomi dan Perlawanan

Tak hanya sampai di situ, pada Januari 2025, komunikasi antara pejabat tersebut dan pengusaha RS dilaporkan terus berlanjut melalui panggilan video. Dalam komunikasi tersebut, pihak pejabat diduga meminta tambahan dana sebesar Rp500 juta lagi.

Memasuki periode Maret hingga April 2025, realisasi janji proyek mulai diberikan melalui perantara berinisial HL. Draf pekerjaan konstruksi yang dijanjikan mencakup tiga instansi pemerintah, yakni:

Total nilai proyek yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp7.022.566.000,00.

Respon Publik dan Perkembangan Penyelidikan

Ketua Forum Peduli Indramayu, Masdi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya pelaporan tersebut. Menurut Masdi, praktik jual beli proyek atau ijon memang sudah menjadi isu yang beredar luas di kalangan masyarakat dan pengusaha lokal.

Lebih lanjut, informasi tambahan dari kalangan advokat menyebutkan adanya dugaan praktik serupa yang melibatkan pengusaha asal Sukabumi berinisial HH. Pengusaha tersebut diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp2,5 miliar, namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi sesuai kesepakatan.

Hingga saat ini, pihak berwenang di lingkungan Pemkab Indramayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh rekan media kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui pesan singkat pada Minggu, 1 November 2026, belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi anggaran di daerah, mengingat besarnya nilai proyek APBD yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan transaksional antaroknum.