HaurgeulisMedia.co.id – Transaksi jual beli aset lahan di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kini menjadi sorotan publik menyusul adanya keluhan dari pihak penjual terkait dugaan pemotongan dana atau fee sebesar Rp1 juta per kapling. Persoalan ini mencuat setelah pemilik tanah merasa keberatan dengan adanya tambahan beban biaya yang muncul di luar kesepakatan harga awal saat proses administrasi di tingkat desa.

Dugaan praktik ini pertama kali diungkapkan oleh H. Samsudin, seorang warga setempat yang mendampingi proses transaksi tersebut. Menurut keterangannya, polemik ini bermula dari rencana penjualan tanah yang berlokasi strategis di depan Koramil Kandanghaur. Awalnya, pihak penjual dan calon pembeli telah mencapai kesepakatan harga di angka Rp22,5 juta per kapling, yang kemudian melalui proses negosiasi disesuaikan kembali menjadi Rp20 juta.

Namun, ketegangan muncul ketika pemilik tanah, yakni Ria—yang sengaja datang dari Palembang untuk mengurus langsung transaksi ini—mendapati adanya pengarahan untuk mendatangi kantor desa. Pada Senin, 2 November 2026, Ria bersama rekannya, Neneng, menyambangi kantor Desa Eretan Wetan dan bertemu dengan seorang oknum pegawai desa berinisial T.

Baca juga: Rahasia Skor Siswa Melesat Berkat Pembinaan Kombinatorika UB

Samsudin menilai bahwa pemotongan tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini. Ia mempertanyakan urgensi serta dasar hukum dari permintaan dana tambahan tersebut. Sebagai institusi pelayanan publik, pemerintah desa seharusnya memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi pertanahan, bukan justru menjadi pihak yang menambah beban finansial bagi pemilik lahan.

Lebih lanjut, Samsudin membandingkan praktik ini dengan aturan kelaziman dalam transaksi jual beli properti. Menurut pengalamannya, pemberian komisi atau jasa perantara biasanya berkisar di angka 2,5 persen dari nilai transaksi. Namun, ia menekankan bahwa pemberian tersebut harus bersifat sukarela dan berdasarkan kesepakatan antar pihak, bukan merupakan bentuk pungutan yang dipaksakan atau syarat wajib dalam pengurusan dokumen di kantor desa.

Hingga saat ini, beberapa poin krusial yang diharapkan masyarakat untuk segera diklarifikasi oleh pihak Pemerintah Desa Eretan Wetan meliputi:

Ketiadaan kejelasan mengenai pungutan ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi lahan di wilayah Kandanghaur. Samsudin berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak oknum pegawai desa berinisial T maupun Pemerintah Desa Eretan Wetan belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Redaksi HaurgeulisMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memastikan prinsip keberimbangan informasi tetap terjaga sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Kejadian ini diharapkan menjadi catatan bagi perangkat desa di wilayah Kabupaten Indramayu untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap pelayanan. Masyarakat berharap agar urusan administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan prosedur yang jelas, transparan, dan tidak dibebani oleh biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.