HaurgeulisMedia.co.id – Aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga ilegal di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, kini memicu keresahan luas di kalangan masyarakat setempat. Praktik yang berlangsung secara masif ini tidak hanya merusak lanskap lingkungan, tetapi juga memicu ketegangan sosial akibat proses pengangkutan material yang dinilai dilakukan secara sepihak dan memaksa.
Berdasarkan laporan yang dihimpun pada 9 Agustus 2026, sekitar pukul 17.44 WIB, kegiatan galian tanah tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan material bagi sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Losarang. Dugaan ini memperkuat spekulasi warga mengenai adanya kepentingan korporasi besar di balik pengerukan tanah yang minim pengawasan tersebut.
Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengkhawatirkan
Warga Desa Jatimulya mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait dampak jangka panjang dari aktivitas galian ini. Pengerukan tanah merah secara terus-menerus tanpa perencanaan reklamasi yang jelas berpotensi menyebabkan kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko erosi, hingga ancaman banjir saat musim penghujan tiba di wilayah Terisi.
Selain aspek lingkungan, mobilisasi armada pengangkut tanah yang beroperasi tanpa memperhatikan kenyamanan warga menjadi sorotan tajam. Jalanan desa yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat kini dipenuhi debu dan mengalami penurunan kualitas akibat beban kendaraan berat yang melintas setiap harinya. Kondisi ini menciptakan risiko kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi bagi warga sekitar, terutama anak-anak dan lansia.
Dugaan Pengangkutan Paksa dan Kepentingan Korporasi
Inti dari polemik ini terletak pada metode pengangkutan material yang dilaporkan dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif. Sejumlah saksi mata di lapangan menyebutkan bahwa tanah merah tersebut diangkut secara paksa dari lahan-lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas industri skala besar. Dugaan ini mengarah pada target pasokan material untuk kepentingan proyek di Kecamatan Losarang.
Fenomena galian C ilegal atau yang tidak memiliki izin lengkap memang menjadi masalah klasik di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indramayu. Seringkali, perusahaan yang membutuhkan material konstruksi dalam jumlah besar memilih jalan pintas dengan mengambil sumber daya lokal yang murah, tanpa mempertimbangkan legalitas lahan maupun dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat desa.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Pengawasan
Masyarakat Desa Jatimulya kini mendesak pihak otoritas terkait, baik Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun dinas terkait, untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya audit perizinan terhadap seluruh aktivitas galian di wilayah tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah, warga berharap tindakan tegas berupa penghentian operasional segera dilakukan.
“Kami tidak ingin lingkungan kami hancur demi keuntungan segelintir pihak. Pengangkutan tanah yang dilakukan secara paksa ini sudah melampaui batas kewajaran dan sangat merugikan warga desa,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.
Pentingnya Sinergi Antar-Wilayah
Kasus di Jatimulya ini menunjukkan betapa pentingnya koordinasi antara pemerintah kecamatan—dalam hal ini Kecamatan Terisi sebagai lokasi galian dan Kecamatan Losarang sebagai lokasi tujuan material. Penegakan aturan daerah (Perda) mengenai pertambangan rakyat dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Pemerintah daerah diharapkan mampu bertindak sebagai penengah yang adil, memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang berjalan di wilayah Indramayu tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. Transparansi dalam perizinan dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayah menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Indramayu.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum setempat untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan praktik galian tanah merah ilegal tersebut. Publik berharap agar kepentingan warga desa tidak dikorbankan demi mengejar target pembangunan proyek di wilayah lain.





