BRI Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Kredit KoinWorks dengan Tiga Tersangka

BRI Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Kredit KoinWorks dengan Tiga Tersangka

HaurgeulisMedia.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan tanggapan terkait penetapan tiga orang dari manajemen PT LAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KoinWorks oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelumnya, Kejati DKI telah resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan manipulasi pengajuan kredit dan pencairan dana sebesar Rp600 miliar melalui cara-cara yang tidak semestinya.

Ketiga tersangka tersebut adalah bagian dari jajaran direksi PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT), meliputi BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021-sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022, dan JB selaku Direktur Utama PT LAT periode 2024-sekarang.

Menanggapi situasi ini, manajemen BRI menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary BRI, Dhanny, melalui pernyataan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” ujar Dhanny.

Dalam setiap aktivitas bisnis dan operasionalnya, Dhanny menggarisbawahi bahwa BRI selalu menerapkan prinsip GCG, prudential banking, serta manajemen risiko yang kuat.

“Sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, BRI terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis,” jelasnya.

“(Hal ini dilakukan) demi memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Dhanny.

Bagi yang belum mengetahui, PT LAT, perusahaan yang tersangkut kasus korupsi ini, adalah pemilik dari fintech KoinWorks.

Platform keuangan digital ini dikenal menawarkan layanan pendanaan hingga pinjaman untuk usaha.

Selanjutnya, bagaimana penjelasan Kejati DKI mengenai kasus yang melibatkan tiga orang manajemen PT LAT dalam dugaan korupsi ini? Berikut ulasannya.

Dugaan Pencairan Kredit Rp600 Miliar

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, secara resmi menjelaskan mengenai penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit KoinWorks.

“Pada Rabu, 6 Mei 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB,” ungkap Dariarma dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Dariarma, dalam perkara ini, para tersangka diduga mengajukan permohonan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak memadai, melakukan manipulasi invoice, dan mengabaikan kewajiban penutupan asuransi.

“Akibatnya, terjadi pencairan kredit senilai kurang lebih Rp 600 miliar,” imbuhnya.

Kejati DKI kemudian melakukan penyitaan, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, serta menginvestigasi kemungkinan keterlibatan pihak bank dan nasabah yang mengajukan kredit melalui KoinWorks.

“Saat ini, tim penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Dariarma.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Pertamina Losarang yang Berhasil Dipadamkan

Terkait skandal korupsi ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Post Views: 15

Pos terkait