HaurgeulisMedia.co.id – Indonesia menegaskan sikapnya dalam kancah diplomasi internasional dengan tidak menjadi pengusul bersama atau co-sponsor dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2817. Resolusi yang dikeluarkan pada Rabu, 11 Maret 2026 ini, secara khusus membahas eskalasi ketegangan geopolitik yang kian memanas di kawasan Timur Tengah.
Keputusan strategis ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Nabyl A. Mulachela, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Maret 2026. Menurut Nabyl, pertimbangan utama pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah ini adalah karena isi resolusi tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan yang fundamental dalam penyelesaian konflik internasional.
“Jadi memang kita mengikuti bahwa dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor,” ujar Nabyl dengan lugas, menjelaskan posisi Indonesia yang tidak ikut serta dalam pengusulan bersama resolusi tersebut.
Resolusi DK PBB Nomor 2817 yang dimaksud, disahkan oleh Dewan Keamanan PBB pada Rabu, 11 Maret 2026. Inti dari resolusi ini adalah kecaman keras terhadap tindakan Iran yang dinilai telah meningkatkan ketegangan di Timur Tengah. Serangan yang dilancarkan Iran ke wilayah negara-negara tetangganya dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam situasi yang sudah rentan.
Dokumen resolusi tersebut secara spesifik mengecam serangan Iran yang menyasar beberapa negara di Timur Tengah, termasuk Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta Yordania. Hal yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa serangan tersebut juga menargetkan kawasan permukiman sipil dan objek-objek yang vital bagi kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, DK PBB dalam resolusi ini juga secara tegas meminta Iran untuk segera menghentikan segala bentuk ancaman dan tindakan provokatif. Ancaman dan provokasi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran aktivitas perdagangan maritim, yang merupakan urat nadi perekonomian di kawasan strategis tersebut.
Proses pengesahan resolusi ini sendiri menunjukkan dinamika di dalam DK PBB. Dari total 15 anggota, resolusi ini berhasil mendapatkan dukungan dari 13 negara. Namun, dua negara anggota tetap, yaitu China dan Rusia, memilih untuk melakukan abstain dalam pemungutan suara. Meskipun demikian, secara global, resolusi ini mendapatkan dukungan luas dari hampir 140 negara anggota PBB.
Meskipun banyak negara anggota PBB yang mendukung resolusi tersebut, Indonesia memilih untuk tidak menjadi salah satu negara pengusul bersama. Nabyl A. Mulachela menekankan bahwa Indonesia pada prinsipnya selalu menghargai setiap upaya yang dilakukan untuk mencapai inklusivitas dalam proses penyusunan resolusi internasional. Namun, pemerintah Indonesia berpandangan bahwa aspek keberimbangan harus tetap menjadi prioritas utama.
Keberimbangan ini penting agar setiap keputusan yang diambil dapat memberikan rasa keadilan yang merata bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini sejalan dengan prinsip diplomasi Indonesia yang selalu mengedepankan penyelesaian konflik secara damai dan melalui jalur dialog.
Indonesia secara konsisten memandang jalur diplomasi sebagai pendekatan yang paling efektif dalam menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di Timur Tengah. Ketegangan yang melibatkan pemain kunci seperti Israel, Amerika Serikat, dan Iran menjadi salah satu fokus perhatian Indonesia dalam upaya menjaga stabilitas regional.
Baca juga di sini: Ramadan di Aceh Tamiang: Pasar Takjil & Toko Lebaran Ramai
“Dalam hal ini, Indonesia berpandangan upaya-upaya untuk menyelesaikan konflik perlu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas,” pungkas Nabyl, menegaskan kembali komitmen Indonesia pada prinsip diplomasi yang adil dan seimbang dalam setiap penyelesaian konflik internasional. Keputusan ini mencerminkan independensi dan prinsip politik luar negeri bebas aktif yang dipegang teguh oleh Indonesia.





