Waspada Pungli: Biaya Resmi PTSL Agar Tak Jadi Korban

Waspada Pungli: Biaya Resmi PTSL Agar Tak Jadi Korban

HaurgeulisMedia.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat kembali menjadi perhatian publik.

Program yang selama ini digembar-gemborkan sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, kembali menarik perhatian.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikarenakan adanya laporan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL diharapkan untuk lebih waspada dan mengetahui besaran biaya resmi yang telah ditetapkan.

Informasi mengenai biaya resmi ini sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban pungli.

PTSL merupakan program prioritas pemerintah yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ternyata masih terselip praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Banyak laporan yang masuk mengenai adanya oknum yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan.

Biaya-biaya tambahan ini seringkali dibungkus dengan berbagai alasan, mulai dari biaya administrasi tambahan, biaya operasional panitia, hingga biaya-biaya lain yang tidak jelas dasar hukumnya.

Hal ini tentu saja memberatkan masyarakat, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

Padahal, esensi dari PTSL adalah meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan legalitas atas tanah mereka.

Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran biaya yang sangat minim untuk program ini, bahkan ada yang gratis.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program ini.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa biaya-biaya yang diperbolehkan untuk PTSL meliputi biaya pengukuran, pemetaan, dan pemeriksaan tanah.

Besaran biaya ini pun telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ATR/BPN.

SKB tersebut menetapkan biaya paling tinggi yang bisa dipungut dari masyarakat untuk setiap bidang tanah.

Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada zona wilayah dan luas tanah.

Sebagai contoh, untuk tanah dengan luas 200-1000 meter persegi, biaya yang dikenakan biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

Sementara itu, untuk tanah dengan luas di atas 1000 meter persegi, biaya bisa sedikit lebih tinggi.

Namun, angka-angka ini adalah batas maksimal yang diperbolehkan.

Dalam banyak kasus, terutama di daerah pedesaan, biaya yang dikenakan bisa lebih rendah lagi, bahkan gratis jika ada bantuan dari pemerintah daerah.

Penting untuk dicatat bahwa biaya-biaya tersebut sudah mencakup seluruh proses dari awal hingga sertifikat terbit.

Tidak ada biaya tambahan lain yang seharusnya dibebankan kepada masyarakat.

Baca juga di sini: Profil Lengkap Anisa Rahma Eks Cherrybelle: Kehidupan Pribadi, Karir, dan Peristiwa Kebakaran Rumah

Jika ada pihak yang meminta biaya lebih dari ketentuan tersebut, maka patut dicurigai sebagai praktik pungli.

Untuk menghindari menjadi korban pungli, masyarakat disarankan untuk melakukan beberapa langkah pencegahan.

Pertama, cari informasi yang akurat mengenai biaya PTSL di daerah Anda.

Informasi ini biasanya tersedia di kantor BPN setempat atau melalui website resmi BPN.

Kedua, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas BPN yang berwenang mengenai rincian biaya yang harus dibayarkan.

Pastikan semua biaya yang diminta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga, jika Anda merasa ada kejanggalan atau diminta membayar biaya yang tidak wajar, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Kantor BPN memiliki unit pengaduan masyarakat yang siap menerima laporan dari warga.

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan praktik pungli melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh lembaga pemerintah.

Keempat, bentuklah kelompok atau paguyuban dengan tetangga yang juga mengikuti program PTSL.

Dengan bersatu, masyarakat memiliki kekuatan yang lebih besar untuk menolak praktik pungli dan memastikan program berjalan sesuai koridornya.

Kelima, selalu minta bukti pembayaran resmi untuk setiap biaya yang Anda keluarkan.

Bukti pembayaran ini akan sangat berguna jika terjadi masalah di kemudian hari.

Pemerintah sendiri terus berupaya memberantas praktik pungli dalam program PTSL.

Tim saber pungli di berbagai daerah terus melakukan operasi penindakan terhadap oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, upaya pemerintah akan lebih efektif jika didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.

Kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka adalah kunci utama dalam mencegah dan memberantas pungli.

PTSL adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas aset tanah mereka.

Jangan biarkan praktik pungli merusak niat baik pemerintah dan merugikan masyarakat.

Dengan informasi yang tepat dan sikap waspada, masyarakat dapat mengikuti program PTSL dengan aman dan terhindar dari pungli.

Mari bersama-sama kita kawal program PTSL agar berjalan lancar, adil, dan bebas dari pungli.

Pos terkait