HaurgeulisMedia.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, kini justru diliputi dugaan praktik mafia tanah di Desa Drunten Wetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Keresahan muncul setelah terbitnya sertifikat hasil program PTSL tahun anggaran 2023-2024 yang diduga mengalami kesalahan penulisan nama pemilik.
Kejanggalan ini pertama kali disadari oleh sejumlah warga yang tanahnya terdaftar dalam program PTSL. Mereka menemukan bahwa nama yang tertera pada sertifikat hak milik yang mereka terima tidak sesuai dengan nama mereka yang sebenarnya. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat sertifikat tanah adalah dokumen hukum yang sangat penting dan harus akurat.
Dugaan adanya permainan dalam penerbitan sertifikat ini semakin kuat ketika beberapa warga melaporkan adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Pungutan tersebut, menurut pengakuan warga, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk program PTSL. Hal ini menambah daftar panjang praktik mencurigakan yang terjadi di balik pelaksanaan program yang digadang-gadang sebagai solusi tuntas masalah pertanahan.
Menanggapi keluhan warga, pihak desa melalui Kepala Desa Drunten Wetan, Sutisna, angkat bicara. Beliau mengakui adanya laporan mengenai kesalahan penulisan nama pada sertifikat PTSL. Sutisna menjelaskan bahwa kesalahan tersebut kemungkinan besar terjadi akibat kekeliruan dalam proses administrasi dan pendataan.
Sutisna berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pihak desa akan melakukan verifikasi ulang terhadap data-data yang ada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi di mana letak kesalahan sebenarnya dan bagaimana kronologi terjadinya kekeliruan tersebut.
Lebih lanjut, Sutisna menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki sertifikat yang salah nama tersebut. Proses perbaikan ini diharapkan dapat segera dilakukan agar hak kepemilikan tanah warga tidak terganggu. Beliau juga menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pelaksanaan program PTSL.
Sementara itu, para warga yang terdampak merasa cemas. Mereka khawatir jika sertifikat yang salah nama ini dibiarkan berlarut-larut, dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Sertifikat tanah yang tidak akurat bisa berujung pada sengketa kepemilikan, yang tentunya akan sangat merugikan mereka.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur dan membayar biaya yang ditentukan. Namun, ketika sertifikatnya terbit, nama yang tercantum berbeda dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Hal ini membuatnya merasa tertipu dan dirugikan.
Warga tersebut berharap agar pihak yang berwenang dapat segera turun tangan. Ia mendesak agar ada investigasi mendalam terkait dugaan praktik mafia tanah ini. Jika memang terbukti ada permainan, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dugaan praktik mafia tanah yang menyeruak ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan program PTSL di wilayah lain. Program yang bertujuan mulia untuk legalisasi aset ini seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Setiap kendala dan kejanggalan harus segera ditangani dengan serius.
Perlu diketahui, program PTSL merupakan program prioritas pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih hak atas tanah, tidak ada lagi sengketa tanah, dan tidak ada lagi masalah pertanahan lainnya. Namun, jika pelaksanaan program ini diwarnai dengan praktik-praktik yang tidak sesuai, maka tujuan mulia tersebut akan sulit tercapai.
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program PTSL, diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus di Desa Drunten Wetan ini. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pengawasan terhadap petugas di lapangan perlu ditingkatkan.
Transparansi dalam setiap tahapan, mulai dari pendataan awal hingga penerbitan sertifikat, sangatlah krusial. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penyimpangan.
Kejadian di Desa Drunten Wetan ini menjadi pengingat bahwa program pemerintah yang baik sekalipun, rentan terhadap penyalahgunaan jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan integritas dari semua pihak yang terlibat.
Pemerintah daerah setempat juga diharapkan dapat bersinergi dengan BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Koordinasi yang baik antar lembaga akan mempercepat proses perbaikan sertifikat dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Harapannya, setelah masalah ini terselesaikan, kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dapat kembali pulih. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil, jujur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dugaan adanya praktik mafia tanah ini harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistemik. Pencegahan dini melalui sosialisasi yang lebih masif mengenai hak dan kewajiban peserta program PTSL juga perlu digencarkan.
Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar dan kritis terhadap setiap proses yang terjadi. Mereka juga akan lebih berani melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan atau praktik yang mencurigakan.
Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas segala bentuk pungutan liar dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan mafia tanah masih memerlukan perjuangan panjang dan kerja keras dari semua pihak. Terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap praktik-praktik tersebut.
Sertifikat tanah yang sah dan akurat adalah hak setiap warga negara. Program PTSL hadir untuk memenuhi hak tersebut, namun pelaksanaannya harus bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Harapannya, pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di Desa Drunten Wetan ini. Tindakan tegas harus diambil agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah dapat kembali terjamin.





