HaurgeulisMedia.co.id – Isu mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, akhirnya terbantahkan. Pihak penjual tanah secara resmi memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan pemotongan dana sebesar Rp1 juta per kapling.

Kabar yang menyebutkan adanya pemotongan harga oleh oknum tertentu, yang lokasinya sempat dikaitkan dengan area depan Kantor Koramil setempat, dipastikan tidak benar. Ana Riana, selaku pihak yang menjual tanah seluas 240 meter persegi (terbagi dalam dua kapling), menegaskan bahwa narasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan cenderung mengarah pada informasi yang menyesatkan.

Dalam keterangannya pada Selasa, 3 November 2026, Ana menyatakan bahwa proses transaksi jual beli tanah tersebut berjalan dengan mekanisme yang transparan. Menurutnya, tidak ada intervensi dari pihak ketiga maupun perangkat desa yang memaksakan pungutan biaya di luar kesepakatan resmi.

Lebih lanjut, Ana menjelaskan alur pembayaran yang dilakukan dalam transaksi tersebut. Ia memastikan bahwa aliran dana dari pembeli langsung diterima oleh pihaknya selaku pemilik tanah tanpa melalui perantara yang memotong nilai transaksi. Pemerintah Desa Eretan Wetan, menurut Ana, sama sekali tidak meminta imbalan atau potongan dalam bentuk apa pun terkait administrasi jual beli tersebut.

Terkait adanya penyesuaian harga dari kesepakatan awal sebesar Rp22,5 juta per kapling, Ana memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penurunan angka tersebut. Ia menekankan bahwa penyesuaian harga merupakan inisiatif internal antara pihak penjual dan pembeli guna menutupi kewajiban administratif, seperti pembayaran pajak tanah.

“Penurunan harga itu bukan karena potongan dari pihak desa atau mediator. Itu adalah inisiatif kami selaku pemilik tanah untuk menyesuaikan dengan biaya pajak dan administrasi lainnya. Dana yang diterima oleh kami sebagai penjual sudah bersih sesuai kesepakatan akhir,” tambahnya.

Mengenai latar belakang penjualan aset tersebut, Ana memaparkan bahwa tanah yang merupakan warisan orang tuanya itu sudah tidak lagi produktif. Kondisi geografis tanah yang kerap terdampak rob atau air pasang membuat lahan tersebut memerlukan penanganan khusus, sehingga keluarga memutuskan untuk menjualnya demi pengelolaan aset yang lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Ana justru menyampaikan apresiasi kepada perangkat Desa Eretan Wetan yang telah memberikan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen administrasi. Ia menyayangkan adanya tuduhan pungli yang dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga mencederai nama baik instansi desa yang telah membantu memfasilitasi kebutuhan warga.

Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi terkait isu jual beli tanah di Eretan Wetan:

Baca juga: Drama Korea Mirip Dead-End Job: Survival Kejam Penuh Teror

Ana berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak-pihak terkait dalam proses hukum atau administrasi pertanahan di wilayah tersebut.