AMKI Indramayu Somasi PT Netlink World Indonesia Terkait Legalitas
HaurgeulisMedia.co.id – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu secara resmi melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia pada Rabu, 3 November 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas keberadaan videotron milik perusahaan tersebut yang berlokasi di kawasan strategis Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di area sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu.
Ketua AMKI Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T., melalui surat bernomor 003/AMKI-IDM/XI/2026, menuntut pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi tertulis mengenai aspek legalitas pemasangan media luar ruang tersebut. Mengingat lokasi pemasangannya berada di titik padat lalu lintas, AMKI menekankan pentingnya transparansi dokumen agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ketertiban tata ruang kota.
Baca juga: Kasus Hukum Eretan Wetan Indramayu, Mengapa Laporan Polisi Belum Berlanjut?
Dalam somasi tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama AMKI, antara lain:
Pihak AMKI menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan dengan maksud menghambat laju investasi di Indramayu. Sebaliknya, tindakan ini dipandang sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan estetika ruang kota. AMKI berharap perusahaan dapat kooperatif dengan menyerahkan salinan dokumen perizinan yang relevan sebagai bentuk kepastian hukum.
Lebih lanjut, AMKI memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender sejak surat diterima bagi PT Netlink World Indonesia untuk memberikan jawaban tertulis. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada iktikad baik atau klarifikasi yang memadai, AMKI menyatakan kesiapan untuk menempuh langkah administratif hingga melaporkan persoalan ini kepada pihak pemerintah daerah yang berwenang.
AMKI juga mendorong instansi pemerintah terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah konstruksi dan operasional videotron tersebut telah sesuai dengan aturan tata ruang serta aspek teknis lainnya. Hingga saat ini, pihak PT Netlink World Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh AMKI.
Penting untuk dicatat bahwa somasi ini merupakan bagian dari proses permintaan klarifikasi dan teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan. Dokumen tersebut bukanlah keputusan resmi yang menyatakan bahwa videotron telah terbukti melakukan pelanggaran hukum, melainkan sebuah instrumen untuk membuka ruang dialog dan verifikasi.
Redaksi HaurgeulisMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Netlink World Indonesia maupun pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan demi menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat luas di Indramayu.






















