HaurgeulisMedia.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan oknum perangkat Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Indramayu. Seorang warga bernama DR. Akhmad Fauzi resmi melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kandanghaur pada 18 Oktober 2026, menyusul ketidakjelasan nasib dana pajak yang ia serahkan dalam sebuah transaksi jual beli tanah.

Perkara ini bermula saat Akhmad Fauzi melakukan transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi strategis di depan Koramil Kandanghaur pada Senin, 12 Oktober 2026. Lahan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk kepentingan lingkungan, yakni proyek konservasi mangrove. Dalam proses transaksi properti di tingkat desa, terdapat kewajiban administratif yang harus dipenuhi, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Akhmad Fauzi menyerahkan dana sebesar Rp13.939.999. Dana tersebut dikirimkan melalui mekanisme transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Rusdi Haryanto, yang diketahui sebagai salah satu pamong atau perangkat Desa Eretan Wetan yang kerap disapa Belang.

Namun, transparansi proses tersebut dipertanyakan sehari kemudian. Akhmad Fauzi menerima informasi dari Tarjono, selaku Raksa Bumi di Desa Eretan Wetan, bahwa dana pajak yang telah ia serahkan belum diterima oleh Kuwu (Kepala Desa) Edi. Status dana tersebut masih menggantung dan belum disetorkan kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan, yang memicu kekhawatiran adanya penyimpangan penggunaan uang negara.

“Apakah uang itu sudah disetor? Jika belum, di mana uang itu sekarang? Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Akhmad Fauzi dalam keterangannya kepada awak media, mempertanyakan alur dana yang seharusnya menjadi kewajiban administrasi negara.

Menanggapi kejanggalan tersebut, Akhmad Fauzi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polsek Kandanghaur. Laporan tersebut diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AIPTU Indrian Verydianto, dan telah tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan.

Hingga saat ini, pihak pelapor masih menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum. Ia berharap Kapolsek Kandanghaur, AKP Joni, beserta jajarannya dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Penelusuran terhadap jejak digital transfer bank menjadi salah satu poin krusial yang diharapkan dapat mengungkap ke mana aliran dana tersebut bermuara.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dalam pelayanan publik di tingkat desa. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap prosedur administrasi pertanahan di wilayah Indramayu.

Baca juga: Mengenang Ayudiah Rivana: Jejak Prestasi Atlet Pencak Silat Semarang

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Masyarakat luas, khususnya warga Desa Eretan Wetan, kini menanti kejelasan status hukum dari oknum yang bersangkutan agar proses pelayanan administrasi dapat kembali berjalan dengan semestinya tanpa adanya keraguan di kemudian hari.