BRI Pastikan Tak Beri Pinjaman ke PT SSP yang Diperiksa Kejati Kaltara

BRI Pastikan Tak Beri Pinjaman ke PT SSP yang Diperiksa Kejati Kaltara

HaurgeulisMedia.co.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara tegas membantah telah menyalurkan fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP), perusahaan yang saat ini tengah menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Bambang Indriatmoko, Regional Chief Executive Officer Banjarmasin BRI, dalam sebuah pernyataan resmi, mengklarifikasi bahwa fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan oleh Kejati Kaltara tidak disalurkan oleh institusi perbankan yang dipimpinnya.

Bacaan Lainnya

“Perlu kami sampaikan bahwa fasilitas kredit dimaksud tidak disalurkan oleh Bank BRI,” tegas Bambang, menanggapi pemberitaan yang beredar.

Klarifikasi ini muncul menyusul laporan mengenai investigasi Kejati Kaltara terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp596 miliar yang diduga melibatkan PT SSP. Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, ini menjadi fokus utama tim penyidik.

Penyidikan kasus ini secara resmi telah dimulai pada bulan April 2026. Langkah ini diambil setelah para penyidik menemukan adanya indikasi awal perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan pemberian fasilitas kredit tersebut. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara kini tengah mendalami berbagai aspek krusial dalam kasus ini.

Proses pendalaman meliputi analisis kelayakan kredit yang dilakukan, kesesuaian persyaratan agunan yang diajukan, hingga audit menyeluruh terhadap penggunaan dana yang telah dicairkan. Penyidik berupaya memastikan apakah setiap tahapan telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, tim Kejati Kaltara juga tengah menelusuri kebenaran proses penilaian risiko dan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh pihak pemberi kredit. Ada dugaan kemungkinan terjadinya manipulasi data dalam proses ini. Selain itu, keabsahan legalitas serta nilai aset yang dijadikan sebagai jaminan juga menjadi poin penting yang tidak luput dari pemeriksaan.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga berfokus pada pelacakan realisasi penggunaan dana kredit. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit sesuai dengan tujuan pengajuan, atau justru telah dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak semestinya.

Menanggapi adanya pemberitaan yang mengaitkan kasus ini dengan sektor perbankan, Bambang Indriatmoko menekankan komitmen kuat BRI terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau *Good Corporate Governance* (GCG). Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku serta penerapan pengelolaan risiko yang dilakukan secara hati-hati dan profesional.

Sebagai sebuah perusahaan terbuka, BRI menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, baik kepada publik maupun kepada otoritas penegak hukum. Keterbukaan ini merupakan bagian dari wujud komitmen BRI terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Bank BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent,” tandas Bambang.

BRI juga menegaskan bahwa pihaknya akan senantiasa terbuka untuk memberikan segala bentuk klarifikasi yang diperlukan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penegasan posisi BRI dalam menghadapi isu yang berkembang.

Pos terkait