HaurgeulisMedia.co.id – Sebuah tudingan rekayasa kredit yang dilayangkan oleh debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Wonosobo, Mien Sri Wahyuni (74), telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Bu Mien, sapaan akrabnya, mengaku dirinya terjerat utang piutang perbankan sebesar Rp3 miliar tanpa pernah menerima dana pinjaman tersebut maupun mengajukannya.
Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada sejumlah awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.
Bu Mien mengaku sangat terkejut ketika mengetahui beberapa rumah miliknya terancam disita oleh bank.
“Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Rekening bank tidak punya, ATM tidak punya, buku tabungan juga tidak punya,” ungkap Bu Mien dengan nada prihatin.
“Apalagi mengajukan pinjaman ke bank. Saya ini orang bodoh yang tidak tahu bank,” tambahnya, menggambarkan ketidakpahamannya terhadap dunia perbankan.
Dugaan masalah ini ternyata sudah membayangi Bu Mien sejak tahun 2023, ketika ia menerima surat peringatan kredit macet dari BRI Cabang Wonosobo.
Dalam surat tersebut, Bu Mien dianggap telah melakukan peminjaman dengan jumlah yang sangat besar tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Bank BRI telah memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan rekayasa kredit yang dialami debitur di Wonosobo, Jawa Tengah.
Pinjaman Berstatus Macet Sejak 2023
Terkait klaim Bu Mien yang menyatakan tidak pernah mengajukan kredit ke bank maupun ke notaris, pihak BRI memberikan bantahan.
BRI menegaskan bahwa seluruh dokumen kredit telah ditandatangani langsung oleh Bu Mien di hadapan notaris.
Hal ini disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, dalam keterangan resminya pada Minggu, 21 Juni 2026.
“Nenek Mien dan almarhum suami merupakan debitur BRI sejak tahun 2003, dan terhitung sejak tahun 2023 pinjaman berstatus macet,” jelas Dewa.
“Seluruh dokumen kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris,” tegasnya, membantah klaim debitur.
BRI memastikan bahwa proses pemberian kredit kepada Bu Mien telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, pihak bank juga menjelaskan mengenai nominal tagihan Bu Mien yang disebut membengkak secara tiba-tiba.
BRI: Total Pinjaman Sesuai Pelanty
Dewa Gede Darmayasa mengungkapkan bahwa Bu Mien selaku debitur tidak pernah menyelesaikan pinjamannya sejak tahun 2023.
Pemimpin Cabang BRI Wonosobo ini menjelaskan bahwa perhitungan total pinjaman didasarkan pada aturan perbankan yang berlaku.
“Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil, dan diselesaikan sejak tahun 2023,” terang Dewa.
Oleh karena itu, perhitungan total pinjaman mencakup pokok pinjaman beserta bunga dan denda keterlambatan (penalty).
Rumah Masuk Daftar Lelang Bank
Terkait rumah Bu Mien yang masuk dalam daftar lelang bank, BRI memberikan penjelasannya.
Dewa menuturkan bahwa BRI telah berupaya melakukan berbagai langkah penyelesaian, termasuk menawarkan restrukturisasi kredit dan melaksanakan prosedur penagihan sesuai ketentuan.
“Namun demikian, kewajiban kredit tersebut tidak dapat diselesaikan oleh debitur,” ungkap Dewa.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan lelang merupakan mekanisme standar untuk penyelesaian kredit bermasalah, yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran nasabah.
“Hal ini merujuk pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” jelas Dewa.
BRI menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak berwenang.
BRI Cabang Wonosobo juga mengklaim telah secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur mengenai kondisi pinjaman tersebut.
“Terakhir, BRI bertemu dengan anak yang bersangkutan, atas nama Herri Indrayana, pada tanggal 24 Februari 2026,” pungkas Dewa.





