HaurgeulisMedia.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan sikapnya terkait penetapan tiga orang manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait KoinWorks. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis, 7 Mei 2026.
Sebelumnya, Kejati DKI telah secara resmi menetapkan tiga individu tersebut sebagai tersangka. Dugaan yang mengemuka adalah manipulasi dalam pengajuan kredit dan pencairan dana senilai Rp600 miliar melalui cara-cara yang tidak semestinya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan merupakan bagian dari jajaran direksi PT LAT. Mereka adalah BAA, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT LAT sejak tahun 2021 hingga saat ini; BH, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022; dan JB, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT sejak tahun 2024.
Menanggapi situasi ini, manajemen BRI menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary BRI, Dhanny, dalam keterangan resminya pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dhanny dengan tegas.
Dhanny lebih lanjut menekankan bahwa dalam setiap aktivitas bisnis dan operasionalnya, BRI selalu mengutamakan penerapan prinsip GCG, prudential banking, serta manajemen risiko yang cermat.
“Sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap Good Corporate Governance, BRI terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko di seluruh lini bisnis yang dijalankan,” jelasnya.
“Hal ini penting guna memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prinsip kehati-hatian,” pungkas Dhanny.
Bagi masyarakat yang mungkin belum familiar, PT LAT adalah perusahaan yang memiliki platform fintech KoinWorks. KoinWorks sendiri dikenal luas sebagai salah satu platform keuangan digital yang menyediakan berbagai layanan, termasuk pendanaan dan pinjaman untuk kebutuhan usaha.
Baca juga: Mie Srodot Indramayu: Kuliner Pedas Legendaris Bikin Ketagihan
Lantas, bagaimana detail kronologi dan penjelasan lebih lanjut dari Kejati DKI mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga petinggi PT LAT ini? Berikut adalah ulasan mendalamnya.
Dugaan Manipulasi Kredit Senilai Rp600 Miliar
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma, memberikan keterangan resmi terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit melalui KoinWorks.
“Pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu atas nama BAA, BH, dan JB,” ungkap Dariarma dalam pernyataannya yang dirilis di Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dariarma menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga telah mengajukan permohonan pinjaman dana ke salah satu bank dengan menggunakan analisis yang tidak memenuhi kelayakan. Selain itu, mereka juga diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sebagaimana mestinya.
“Akibat dari tindakan tersebut, dilakukan pencairan kredit dengan nilai sekitar Rp 600 miliar,” papar Dariarma.
Menindaklanjuti temuan ini, Kejati DKI telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan dan pengumpulan berbagai bukti lainnya. Penyelidikan ini juga mencakup pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak bank serta nasabah yang mengajukan kredit melalui platform KoinWorks.
“Saat ini, tim penyidik masih terus melaksanakan pengembangan lebih lanjut terhadap penyidikan ini. Proses tersebut meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi, para ahli, serta tersangka, dan juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara,” tegas Dariarma.
Terkait dengan skandal korupsi ini, ketiga orang tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana. Mereka dikenakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).





