Wamenkumham Jelaskan KUHP Baru Tak Larang Kritik Demi Kepentingan Publik

Wamenkumham Jelaskan KUHP Baru Tak Larang Kritik Demi Kepentingan Publik

HaurgeulisMedia.co.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 serta Pasal 240 dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak melarang masyarakat menyampaikan kritik selama berkaitan dengan kepentingan umum.

Hal tersebut disampaikan Edward dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut terdapat alasan penghapusan pidana apabila kritik disampaikan demi kepentingan umum. Penjelasan yang sama tercantum dalam Pasal 218, Pasal 219, serta Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy, sapaan akrab Edward.

Ia juga menambahkan bahwa dalam penjelasan pasal tersebut, salah satu bentuk kritik atau protes yang dimaksud termasuk aksi unjuk rasa.

Baca juga: Kenalkan Kurban Idul Adha Sejak Dini di TK Aisyiyah Haurgeulis

“Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tersebut, Eddy turut memaparkan latar belakang lahirnya Pasal 218 yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, ketentuan tersebut lahir melalui pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR. Ia menyebut terdapat lima alasan utama yang menjadi dasar pembentukan pasal tersebut.

Alasan pertama berkaitan dengan fungsi hukum pidana yang secara filosofis bertujuan memberikan perlindungan. Dalam hukum pidana, perlindungan tersebut mencakup kepentingan negara, kepentingan masyarakat, serta kepentingan individu.

“Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” terangnya.

Alasan berikutnya adalah praktik hukum pidana di banyak negara yang juga memiliki aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara asing. Menurut Eddy, akan menjadi janggal apabila Indonesia melindungi martabat kepala negara asing tetapi tidak melindungi kepala negaranya sendiri.

Ia juga menyinggung doktrin pengendalian sosial sebagai alasan lain. Presiden dan wakil presiden memiliki dukungan dari sebagian besar pemilih sehingga jika terjadi penghinaan terhadap keduanya, potensi konflik sosial dapat muncul.

“Oleh karena itu, pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi, sebagai suatu pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis,” katanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan aturan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa Pasal 218 merupakan delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh presiden atau wakil presiden.

Selain itu, dalam pasal dan penjelasannya juga ditegaskan bahwa bentuk penghinaan yang dimaksud terbatas pada tindakan menistakan dan fitnah.

Sementara dalam Pasal 240 dan 241, aturan penghinaan terhadap lembaga negara juga dibatasi hanya pada enam institusi, yaitu presiden, wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

“Khusus terhadap delik aduan bagi lembaga negara ini hanya boleh dilakukan oleh pimpinan lembaga negara dan terbatas hanya enam lembaga negara,” kata Eddy.

Pos terkait