HaurgeulisMedia.co.id – Sertifikasi halal reguler diperuntukkan bagi pelaku usaha menengah hingga besar dengan proses produk kompleks, sementara skema self declare dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan produk yang memiliki proses produksi sederhana serta tidak berisiko tinggi.
Memilih jalur sertifikasi halal yang tepat bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menentukan efisiensi biaya dan kecepatan proses perizinan usaha Anda. Banyak pelaku usaha makanan kemasan terjebak dalam kebingungan saat menentukan apakah mereka harus menempuh jalur reguler atau self declare. Kesalahan dalam memilih jalur ini dapat menyebabkan permohonan ditolak atau proses sertifikasi menjadi jauh lebih lama dari yang seharusnya.
Memahami Perbedaan Mendasar
Sertifikasi halal reguler adalah jalur yang melibatkan pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jalur ini bersifat wajib bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku yang kompleks, memiliki risiko kontaminasi silang yang tinggi, atau memiliki skala produksi yang besar.
Di sisi lain, self declare merupakan skema pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Skema ini didasarkan pada pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Proses ini jauh lebih sederhana karena tidak memerlukan audit lapangan oleh auditor LPH, melainkan verifikasi dan validasi oleh pendamping serta penetapan fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal.
Kriteria Penentu Jalur Sertifikasi
Untuk menentukan jalur mana yang paling cocok bagi produk makanan kemasan Anda, perhatikan tabel perbandingan berikut ini agar Anda tidak salah langkah dalam pengajuan:
| Aspek | Sertifikasi Halal Reguler | Sertifikasi Self Declare |
|---|---|---|
| Skala Usaha | Menengah hingga Besar | Mikro dan Kecil |
| Proses Produksi | Kompleks/Berisiko Tinggi | Sederhana/Risiko Rendah |
| Pemeriksa | Auditor LPH | Pendamping PPH |
| Biaya | Berbayar (Sesuai tarif LPH) | Gratis (Melalui program pemerintah) |
| Penetapan | Komisi Fatwa MUI | Komite Fatwa Produk Halal |
Kapan Harus Memilih Jalur Reguler?
Anda wajib menempuh jalur reguler jika produk makanan kemasan Anda menggunakan bahan yang bersifat kritis, seperti produk turunan hewani yang tidak bersertifikat halal, bahan kimia kompleks, atau zat aditif yang memerlukan pengujian laboratorium. Selain itu, jika perusahaan Anda sudah berbentuk badan hukum dengan skala omzet yang besar, skema self declare tidak akan bisa diakses karena memang tidak diperuntukkan bagi skala menengah ke atas.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah pelaku usaha mencoba memaksakan diri masuk ke jalur self declare padahal produknya memiliki rantai pasok yang tidak terlacak (traceability). Jika bahan baku Anda tidak memiliki sertifikat halal yang jelas, auditor atau pendamping akan kesulitan memvalidasi kehalalannya melalui skema self declare yang berbasis pernyataan mandiri.
Langkah Praktis Mengajukan Sertifikasi
Jika Anda telah menentukan jalur yang tepat, berikut adalah langkah-langkah praktis yang harus diikuti untuk memastikan proses berjalan lancar:
- Pastikan NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah terbit dan memiliki kode KBLI yang sesuai dengan produk makanan kemasan yang diproduksi.
- Siapkan dokumen persyaratan seperti daftar bahan yang digunakan, proses produksi, dan komitmen penerapan sistem jaminan produk halal.
- Jika memilih jalur self declare, hubungi Pendamping PPH di wilayah Anda untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap lokasi produksi.
- Jika memilih jalur reguler, ajukan permohonan melalui aplikasi SiHalal dan pilih LPH yang kredibel untuk melakukan audit pemeriksaan bahan dan proses di lokasi.
- Tunggu proses verifikasi atau audit selesai, lalu lengkapi perbaikan dokumen jika ada catatan dari pemeriksa.
- Setelah dinyatakan lulus, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH dan Anda dapat mencantumkan label halal pada kemasan produk.
Tips Menghindari Penolakan
Salah satu kunci sukses sertifikasi adalah kerapian administrasi. Seringkali, pelaku usaha gagal bukan karena produknya tidak halal, melainkan karena dokumentasi bahan baku yang tidak lengkap. Pastikan setiap bahan yang dibeli memiliki bukti sertifikat halal yang masih berlaku atau dokumen pendukung lainnya jika bahan tersebut berasal dari hasil sembelihan atau bahan nabati yang diproses secara khusus.
Jangan pernah mencoba memanipulasi data proses produksi. Dalam skema self declare, integritas pelaku usaha adalah pondasi utama. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan mandiri dengan praktik di lapangan, sertifikat halal yang telah terbit dapat dicabut dan Anda akan kehilangan kepercayaan konsumen.
Pentingnya Memahami Risiko Produk
Makanan kemasan dengan risiko rendah biasanya meliputi produk-produk seperti keripik, sambal rumahan, atau kue kering yang proses produksinya dilakukan di dapur rumah tangga. Produk-produk ini sangat ideal untuk jalur self declare. Namun, jika Anda menambahkan bahan seperti pengawet sintetik atau pewarna yang belum jelas status kehalalannya, Anda mungkin akan diarahkan untuk menempuh jalur reguler karena diperlukan pengujian lebih mendalam.
Selalu lakukan pengecekan mandiri pada laman resmi BPJPH untuk melihat apakah bahan baku yang Anda gunakan sudah masuk dalam daftar bahan yang tidak perlu disertifikasi. Hal ini akan mempercepat proses pengajuan Anda secara signifikan.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Q: Apakah saya bisa berpindah jalur dari self declare ke reguler di tengah jalan?
A: Bisa, namun hal ini biasanya terjadi jika hasil verifikasi pendamping menunjukkan bahwa proses produksi Anda ternyata lebih kompleks dari yang diperkirakan, sehingga memerlukan audit dari LPH.
Q: Apakah sertifikat halal self declare memiliki kekuatan hukum yang sama dengan reguler?
A: Ya, sertifikat halal yang diterbitkan melalui jalur self declare memiliki kedudukan hukum yang sama kuat dan diakui secara nasional oleh pemerintah Indonesia.
Q: Berapa lama durasi proses sertifikasi halal berlangsung?
A: Secara regulasi, proses sertifikasi halal ditargetkan selesai dalam waktu kurang lebih 21 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kecepatan respon pelaku usaha saat ada permintaan perbaikan data.
Memilih skema sertifikasi yang tepat adalah langkah awal yang krusial untuk memberikan rasa aman kepada konsumen Anda. Dengan memahami karakteristik produk dan skala usaha, Anda dapat mengefisiensikan waktu dan biaya sehingga bisnis makanan kemasan Anda dapat segera mendapatkan pengakuan halal yang sah dan meningkatkan daya saing di pasar.
📷 Photo by canva.com





