HaurgeulisMedia, Indramayu – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, kembali memantik perhatian publik setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan menyampaikan pengakuan mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026), Priyo mengklaim bahwa dirinya selama ini memberikan keterangan palsu karena berada di bawah tekanan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kesaksian sebelumnya tidak benar.
“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Yang membunuh semua korban itu Ririn semua, saya menyaksikannya secara langsung,” ujar Priyo di ruang sidang.
Cabut Kuasa Hukum dan Akui Tekanan
Dalam pernyataan tertulisnya, Priyo juga mengumumkan pencabutan kuasa hukum dari tim sebelumnya.
Ia menyebut keputusan itu diambil secara sadar tanpa paksaan.
“Saya… dengan kesadaran penuh… menyatakan telah mencabut kuasa hukum dari Pak Tony RM dan HLBH Petanang dan menunjuk kuasa hukum baru,” kata Priyo.
Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat dan keluarga korban atas kegaduhan yang terjadi selama proses persidangan.
Priyo bahkan mengaku bahwa kericuhan tersebut terjadi atas arahan pihak kuasa hukum sebelumnya.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya tekanan yang membuatnya memberikan kesaksian tidak sesuai fakta.
“Saya dipaksa… memberikan keterangan palsu saat di persidangan,” ujarnya.
Kronologi Versi Terdakwa: Dari Iming-iming hingga Pembantaian
Priyo memaparkan kronologi kejadian berdasarkan versinya.
Ia mengaku datang bersama Ririn Rifanto ke rumah korban dengan dalih menawarkan kerja sama bisnis.
Namun situasi berubah menjadi tragedi berdarah.
Menurutnya, korban pertama, Budi, dibunuh di toko miliknya.
“Setelah itu, saya bersama korban dan Ririn Rifanto pergi ke tokonya korban dan korban Budi dihabisi di tokonya,” kata Priyo.
Peristiwa kemudian berlanjut ke rumah korban, di mana empat anggota keluarga lainnya turut menjadi korban.
Mereka adalah Sahroni, Euis, serta dua anak mereka yang masih kecil.
Priyo menyatakan dirinya hanya menyaksikan kejadian tersebut.
Ia menuding Ririn menggunakan palu besi untuk menghabisi para korban.
“Saya di situ menyaksikan secara langsung semuanya,” katanya.
Mengaku Diancam dan Dipaksa Ikut Skenario
Priyo mengklaim dirinya berada dalam tekanan berat selama kejadian.
Ia mengaku diancam akan dibunuh jika tidak menuruti perintah Ririn.
Dalam kondisi ketakutan, ia akhirnya bersedia membantu menguburkan jenazah para korban.
“Jadi pelaku pembunuhan satu keluarga… adalah Ririn Rifanto… Saya hanya menguburkan jenazah saja,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya skenario palsu yang disusun Ririn menjelang sidang pertama.
Dalam skenario tersebut, muncul empat nama yang disebut sebagai pelaku utama.
Namun kini, Priyo menegaskan bahwa nama-nama tersebut fiktif.
“Ririn membuat karangan cerita… dan memaksa saya untuk membacakannya di sidang pertama,” kata Priyo.
Kasus Bermula dari Dendam Pribadi
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di rumah korban di Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu.
Tragedi ini terungkap beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau tak sedap dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada 8 September 2025 dini hari.
Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang sewa mobil senilai Rp750 ribu yang tidak dikembalikan.
Persidangan Masih Berjalan
Hingga kini, proses hukum masih terus berlangsung.
Pengakuan terbaru Priyo membuka babak baru dalam pengungkapan fakta kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang tersebut.
Majelis hakim masih mendalami keterangan terbaru ini untuk memastikan kebenaran di balik tragedi yang mengguncang masyarakat Indramayu.





