(Dilihat dari Analisis Yuridis Putusan MA No. 3513K/PDT/2020: Kepastian Hukum Hak Merek dan Eksistensi Badan Hukum Perkumpulan)
Dunia otomotif dan keorganisasian di Indonesia baru saja menyaksikan sejarah penting dengan berakhirnya sengketa logo BBMC (Bikers Brotherhood Motorcycle Club). Konflik dualisme kepemimpinan yang telah bergulir cukup lama di tubuh klub motor legendaris asal Bandung ini akhirnya mencapai titik temu melalui jalur hukum tertinggi.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat (inkracht). Dalam putusan tersebut, MA mengukuhkan posisi Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia sebagai pemilik sah atas merek, nama, dan logo tengkorak yang ikonik tersebut. Sebaliknya, kubu pecahan yakni Bikers Brotherhood 1% MC (BB1% MC) dinyatakan kalah dan diperintahkan untuk membubarkan diri.
Artikel ini akan mengupas tuntas analisis yuridis dari Putusan MA No. 3513K/PDT/2020, serta implikasinya terhadap kepastian hukum hak merek dan eksistensi badan hukum perkumpulan di Indonesia.
Akhir Drama Dualisme Klub Motor Legendaris

Perseteruan antara dua kubu dalam tubuh Bikers Brotherhood bukan sekadar masalah perebutan nama. Ini adalah pertarungan mempertahankan identitas, sejarah, dan marwah organisasi yang telah berdiri puluhan tahun. Kedua kubu, baik BBMC maupun BB1% MC, sebelumnya sama-sama mengklaim sebagai pemegang mandat yang sah dengan fokus kegiatan pada persaudaraan, aksi sosial, dan pelestarian motor klasik.
Namun, adanya kesamaan atribut utama khususnya logo tengkorak memicu kebingungan di tengah masyarakat dan anggota. Sengketa logo BBMC ini kemudian bergulir ke meja hijau untuk mencari keadilan substantif mengenai siapa yang paling berhak secara historis dan yuridis.
Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak hanya melihat aspek administratif semata, tetapi juga orisinalitas sejarah. Kemenangan BBMC menjadi bukti bahwa “rumah lama” yang memegang teguh akta pendirian awal adalah entitas yang diakui negara.
Analisis Yuridis Putusan MA No. 3513K/PDT/2020
Putusan Nomor 3513K/PDT/2020 bukan hanya kemenangan bagi satu pihak, melainkan sebuah preseden hukum yang sangat penting bagi sengketa merek organisasi di masa depan. Berikut adalah poin-poin krusial dalam pertimbangan hakim:
1. Prinsip First to File vs. Iktikad Baik (Good Faith)
Sistem hukum merek di Indonesia memang menganut asas konstitutif atau First to File, di mana pendaftar pertama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) biasanya mendapatkan hak eksklusif. Namun, dalam kasus sengketa logo BBMC ini, hakim menerapkan kacamata hukum yang lebih luas dengan melihat asas iktikad baik.
Merujuk pada Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, negara dapat menolak permohonan merek jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang sudah terkenal atau memiliki nilai sejarah. Hakim menilai bahwa pendaftaran merek yang dilakukan oleh kubu BB1% MC yang notabene adalah pecahan dari organisasi induk tidak memiliki landasan hak yang sah secara historis-yuridis. Pendaftaran tersebut dianggap melanggar hak subjektif para pendiri awal organisasi.
2. Pembatalan Badan Hukum dan Perintah Bubar
Salah satu aspek paling tegas dari putusan ini adalah perintah pembubaran entitas BB1% MC. Dari kacamata hukum perdata, hal ini memiliki dua implikasi besar:
-
Validitas Anggaran Dasar: Gugatan yang diajukan BBMC berpijak pada akta pendirian awal. Pengadilan memiliki wewenang membatalkan legalitas badan hukum baru (BB1% MC) karena dianggap cacat hukum dalam proses perolehannya dan melanggar hak pendiri.
-
Eksekusi Riil: Putusan ini menuntut eksekusi nyata, termasuk penyitaan atribut. Tindakan penyitaan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung adalah bentuk implementasi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Hal ini menegaskan bahwa selembar SK Kemenkumham (Sertifikat Badan Hukum) bisa dibatalkan jika terbukti didapatkan dengan cara yang melanggar hak pihak lain atau mengandung cacat hukum.
Konsekuensi Hukum Bagi Pihak yang Kalah
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum BB1% MC menjadi sangat jelas. Segala bentuk penggunaan atribut yang menyerupai atau identik dengan milik BBMC dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Konsekuensi yang harus ditanggung meliputi:
-
Wajib Membubarkan Diri: Organisasi BB1% MC diperintahkan untuk bubar secara hukum.
-
Larangan Penggunaan Atribut: Segala bentuk rompi, logo, stiker, hingga bendera yang menggunakan logo tengkorak bersengketa harus dilepaskan.
-
Potensi Sanksi Lanjutan: Jika pihak yang kalah tetap bersikeras menggunakan atribut tersebut, mereka berpotensi menghadapi tuntutan pidana maupun perdata yang lebih berat karena melanggar putusan pengadilan.
Pelajaran Penting Bagi Organisasi dan Komunitas
Berakhirnya sengketa logo BBMC ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh praktisi hukum, pengurus organisasi, dan komunitas hobi di Indonesia. Legalitas administratif memang penting, namun legalitas tersebut tidak bersifat absolut jika berdiri di atas pelanggaran hak historis orang lain.
Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi hingga tingkat kasasi memberikan kepastian hukum yang bersifat erga omnes (mengikat semua pihak). Bagi komunitas lain yang sedang merintis atau sedang dalam konflik internal, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu menghormati sejarah pendirian dan asas legalitas sejak awal pembentukan.
Kini, dengan kejelasan status hukum yang ada, diharapkan suasana kondusif di dunia biking Indonesia kembali terjaga, dan fokus organisasi dapat kembali pada visi misi sosial serta persaudaraan tanpa bayang-bayang dualisme.
Disclaimer: Artikel ini merupakan analisis ulang berdasarkan tinjauan yuridis dan pemberitaan terkait Putusan MA. Untuk detail hukum yang spesifik, disarankan merujuk langsung pada salinan putusan resmi.
Referensi Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- alinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3513K/PDT/2020





