Rancamulya: Dugaan Pelanggaran Tanah Embung, IWOI Tantang BBWS

Rancamulya: Dugaan Pelanggaran Tanah Embung, IWOI Tantang BBWS

HaurgeulisMedia.co.id – Polemik terkait dugaan penggalian liar di tanggul Embung Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, terus bergulir. Meskipun pihak terkait telah melakukan pengembalian lahan, organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) menyoroti bahwa tindakan tersebut belum sepenuhnya menghapus potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

IWOI mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Citanduy untuk mengambil langkah tegas dan memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Pengembalian tanah, menurut IWOI, seharusnya tidak menjadi akhir dari proses hukum, melainkan bagian dari upaya pemulihan yang harus diiringi dengan investigasi menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Ketua IWOI, Bambang, menyatakan keprihatinannya atas dugaan praktik yang merusak aset negara. Embung Rancamulya merupakan infrastruktur penting yang berfungsi vital bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal irigasi dan pengendalian banjir. Kerusakan pada tanggulnya dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi kesejahteraan dan keselamatan warga.

Belum adanya sanksi yang jelas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas penggalian liar ini menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan hukum di lapangan. IWOI ingin memastikan bahwa tidak ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan penggalian liar ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, menimbulkan kerusakan pada struktur tanggul Embung Rancamulya. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa izin yang sah dan berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.

BBWS Cimanuk-Citanduy sebagai otoritas pengelola wilayah sungai memegang peranan krusial dalam mengawasi dan menjaga kelestarian infrastruktur air. IWOI menantang BBWS untuk tidak hanya melakukan penanganan teknis pengembalian lahan, tetapi juga menindaklanjuti aspek hukumnya.

Langkah konkret yang diharapkan IWOI antara lain adalah:

  • Melakukan investigasi mendalam untuk mengidentifikasi pelaku utama dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penggalian liar.
  • Meninjau kembali prosedur pengawasan dan pemeliharaan Embung Rancamulya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
  • Memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pelaku pelanggaran.
  • Meningkatkan transparansi informasi publik terkait penanganan kasus ini kepada masyarakat.

Pihak BBWS Cimanuk-Citanduy sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa mereka telah melakukan peninjauan dan menginstruksikan pengembalian tanah yang diduga digali secara liar. Namun, detail mengenai sanksi atau tindakan hukum lebih lanjut masih minim informasi.

Embung Rancamulya, yang terletak di Kabupaten Indramayu, memiliki peran strategis dalam sistem irigasi pertanian di wilayah tersebut. Kerusakan pada fasilitas ini dapat berdampak langsung pada produksi pertanian, yang merupakan mata pencaharian mayoritas penduduk setempat.

IWOI menekankan bahwa pengembalian fisik lahan tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum yang mungkin telah terjadi. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan menegakkan prinsip keadilan.

Lebih lanjut, IWOI berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk lebih serius dalam melindungi aset-aset negara dan sumber daya alam.

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga perlu diapresiasi dan ditindaklanjuti dengan serius. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus seperti ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga terkait.

IWOI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak BBWS Cimanuk-Citanduy serta instansi terkait lainnya untuk memberikan kepastian hukum dan tindakan yang tegas demi menjaga kelestarian Embung Rancamulya dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pos terkait