Penataan Alun-alun Haurgeulis: Aturan Baru Pedagang 2026

Penataan Alun-alun Haurgeulis: Aturan Baru Pedagang 2026
Penataan Alun-alun Haurgeulis

Pusat keramaian di Kecamatan Haurgeulis kini menjadi sorotan utama pemerintah setempat. Dalam upaya menciptakan ruang publik yang lebih humanis dan tertib, fokus utama saat ini tertuju pada penataan Alun-alun Haurgeulis. Langkah strategis ini diambil demi mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ikon kebanggaan warga yang bersih dan nyaman.

Pada hari Jum’at, 9 Januari 2026, sebuah langkah konkret telah dimulai. Pemerintah Kecamatan (Camat) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Haurgeulis secara resmi mengundang para pelaku usaha dan pedagang yang biasa beroperasi di sekitar alun-alun. Pertemuan ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan sebuah musyawarah penting untuk menyepakati tata tertib baru kawasan tersebut.

Read More

Sinergi Pemerintah dan Pedagang Demi Ketertiban

Penataan Alun-alun Haurgeulis
Penataan Alun-alun Haurgeulis

Musyawarah yang digelar ini membawa misi besar: menyelaraskan kebutuhan ekonomi para pedagang dengan kenyamanan masyarakat umum. Pihak kecamatan dan desa menyadari bahwa penataan Alun-alun Haurgeulis tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif.

Dalam forum tersebut, poin utama yang dibahas adalah penetapan zonasi. Pemerintah telah memetakan area mana saja yang diperbolehkan untuk berjualan dan area mana yang ditetapkan sebagai “zona bebas pedagang” (steril).

Hal ini dilakukan agar pengunjung dapat menikmati keindahan alun-alun tanpa terganggu oleh kesemrawutan lapak, sementara pedagang tetap memiliki ruang usaha yang legal dan tertata.

Komitmen Kebersihan dan Zona Bebas Pedagang

Selain masalah lokasi lapak, Camat Haurgeulis memberikan penekanan khusus pada aspek kebersihan lingkungan. Alun-alun merupakan wajah kota kecamatan, sehingga kebersihannya adalah tanggung jawab bersama.

Berikut adalah poin-poin krusial hasil musyawarah tersebut:

  • Pematuhan Zonasi: Pedagang dilarang keras menggelar lapak di area yang sudah ditandai sebagai zona bebas pedagang.

  • Manajemen Sampah: Setiap pedagang wajib menjaga kebersihan di sekitar lapaknya dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

  • Estetika Lingkungan: Penataan lapak harus rapi dan tidak mengganggu akses jalan bagi pejalan kaki.

Imbauan ini diharapkan dapat mengubah wajah alun-alun menjadi lebih asri, sehingga masyarakat yang datang untuk bersantai atau berolahraga merasa lebih betah.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan

Kesepakatan yang lahir dari musyawarah ini bukan sekadar imbauan lisan. Pemerintah Kecamatan dan Pemdes Haurgeulis menegaskan adanya konsekuensi bagi mereka yang mengabaikan aturan main yang telah disepakati.

Penegakan disiplin akan dilakukan secara ketat. Pedagang yang terbukti melanggar ketentuan—terutama yang nekat berjualan di area terlarang atau zona bebas pedagang—akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil bukan untuk mematikan rezeki pedagang, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga ketertiban umum jangka panjang.

Harapan besar digantungkan pada hasil pertemuan ini. Sinergi antara pemerintah dan para pedagang diharapkan mampu menciptakan Alun-alun Haurgeulis yang tidak hanya ramai akan aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi ruang publik yang membanggakan, bersih, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat Indramayu khususnya Haurgeulis.

Related posts