Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) berikut ini.
Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi:
-
Media siber, yaitu setiap situs web, portal berita, atau platform digital lainnya yang secara rutin memproduksi dan menyebarkan karya jurnalistik.
-
Konten buatan pengguna (user-generated content) yang dimuat di dalam media siber.
Berita
-
Prinsip berita dalam media siber sama dengan prinsip jurnalistik konvensional: berita harus akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
-
Setiap berita harus dilengkapi dengan identitas wartawan dan sumber informasi yang jelas.
-
Koreksi, ralat, dan hak jawab wajib dilayani secara proporsional.
Tanggapan dan Hak Jawab
-
Media siber wajib menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
-
Hak jawab dan koreksi dipublikasikan secara proporsional dan dalam waktu yang wajar setelah permintaan diterima.
-
Jika hak jawab telah dimuat, media dapat menyertakan catatan bahwa perbaikan telah dilakukan.
Pencabutan Berita
-
Berita yang telah diterbitkan hanya dapat dicabut apabila mengandung kesalahan substansial atau melanggar hukum.
-
Pencabutan berita harus dilakukan dengan penjelasan yang transparan, bukan sekadar menghapus tanpa keterangan.
Konten Buatan Pengguna
-
Media siber wajib memiliki ketentuan tertulis mengenai komentar atau unggahan pengguna.
-
Pengelola harus menyediakan mekanisme moderasi untuk menghindari penyebaran ujaran kebencian, SARA, atau informasi palsu.
-
Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi komentarnya, namun media tetap berkewajiban melakukan pengawasan yang wajar.
Penegakan Pedoman
Pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diawasi oleh Dewan Pers bekerja sama dengan organisasi pers dan masyarakat.
Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dilaporkan kepada Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme etik dan hukum yang berlaku.
Pedoman ini menjadi landasan moral, etika, dan profesional bagi setiap pengelola media siber di Indonesia dalam menjalankan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab serta menjaga kepercayaan publik terhadap media digital.