HaurgeulisMedia.co.id – Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu sedang giat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius DPRD untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong transparansi dalam pengelolaan aset milik pemerintah.
Fokus utama dari Raperda ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan jelas mengenai bagaimana aset-aset daerah harus dikelola. Hal ini mencakup proses inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, hingga penghapusan aset yang selama ini mungkin belum terkelola secara optimal.
Ketua Pansus VI DPRD Indramayu, H. Moh. Solihin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset. Ia menekankan bahwa aset daerah merupakan sumber daya penting yang jika dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kas daerah.
Peningkatan PAD menjadi salah satu target utama yang ingin dicapai melalui Raperda ini. Dengan pengelolaan aset yang lebih profesional dan transparan, diharapkan potensi pendapatan dari aset-aset yang dimiliki Indramayu dapat dioptimalkan. Ini bisa berasal dari optimalisasi aset yang disewakan, dikerjasamakan, atau bahkan aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi prioritas. DPRD Indramayu ingin memastikan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan aset daerah dapat diakses dan dipantau oleh publik. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan korupsi, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penyusunan Raperda ini tidak dilakukan secara instan. Pansus VI telah melalui serangkaian tahapan, termasuk studi banding ke daerah lain yang dinilai berhasil dalam pengelolaan asetnya. Diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, akademisi, dan praktisi, juga telah dilakukan untuk menyerap berbagai masukan.
Moh. Solihin menambahkan bahwa Raperda ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan aset daerah. Tujuannya adalah agar aset-aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki berbagai jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan dinas, hingga aset bergerak lainnya. Selama ini, pengelolaan aset tersebut terkadang masih menghadapi tantangan, seperti data yang tidak lengkap, aset yang tidak terawat, atau potensi pemanfaatan yang belum maksimal.
Melalui Raperda ini, diharapkan akan ada sistem informasi aset yang terintegrasi dan akurat. Sistem ini akan mempermudah pemantauan, pelaporan, dan pengambilan keputusan terkait aset daerah. Pendataan aset secara berkala dan pemeliharaan yang terjadwal juga akan menjadi bagian penting dari aturan baru ini.
Para anggota Pansus VI DPRD Indramayu menyadari bahwa proses ini memerlukan ketelitian dan kajian yang mendalam. Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan penyusunan Raperda ini sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan, sehingga dapat segera diharmonisasi dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Upaya ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menekankan pada akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Pengelolaan aset daerah yang baik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
DPRD Indramayu berharap Raperda ini nantinya akan menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mengelola aset daerahnya secara optimal. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat Indramayu dapat meningkat melalui peningkatan PAD dan penggunaan aset yang lebih tepat sasaran.
Proses legislasi ini juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan saran konstruktif selama tahapan pembahasan Raperda ini, baik secara langsung maupun melalui forum-forum yang disediakan oleh DPRD.
Penyelesaian Raperda ini diharapkan dapat segera memberikan dampak positif yang nyata bagi Indramayu. Peningkatan PAD akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, transparansi dalam pengelolaan aset akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indramayu.





