Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Diduga Hina NU-Muhammadiyah

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Diduga Hina NU-Muhammadiyah

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Komika ternama, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Laporan ini dilayangkan langsung ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu (7/1/2026). Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama serta Aliansi Muda Muhammadiyah.

Read More

Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan sang komika dalam sebuah konten video dinilai telah melukai perasaan dan menyebarkan fitnah terhadap marwah organisasi keagamaan tersebut.

Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan

Insiden ini bermula dari beredarnya sebuah konten di aplikasi streaming yang menampilkan Pandji Pragiwaksono. Dalam narasi yang disampaikan, Pandji diduga menyinggung keterlibatan NU dan Muhammadiyah dalam ranah politik praktis.

Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku perwakilan pelapor, menjelaskan alasan utama mengapa Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke kepolisian. Menurutnya, pernyataan Pandji mengandung unsur fitnah yang serius.

Pandji dituding membangun opini seolah-olah kedua organisasi Islam tersebut menerima konsesi tambang sebagai bentuk “imbalan” atau gratifikasi politik. Hal ini dikaitkan dengan dukungan suara yang diberikan pada kontestasi pemilihan umum sebelumnya.

“Kami melaporkan oknum berinisial P ini karena dianggap menebarkan isu negatif. Narasi tersebut merendahkan dan memfitnah NU serta Muhammadiyah,” tegas Rizki di Jakarta, Kamis.

Dinilai Mencederai Generasi Muda

Lebih lanjut, Rizki mengungkapkan kekecewaannya terhadap materi yang disampaikan oleh sang komika. Tuduhan mengenai “tukar guling” suara dengan izin tambang dianggap sangat mencederai integritas organisasi.

Bagi kalangan muda NU dan Muhammadiyah, narasi tersebut bukan sekadar kritik, melainkan tuduhan tanpa dasar yang menyudutkan. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh agar ada efek jera dan klarifikasi resmi.

Pihak pelapor mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka berharap terlapor segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

“Kami harap secepatnya dipanggil untuk klarifikasi. Jika bukti-bukti yang kami lampirkan kuat, kami minta proses hukum segera berjalan,” tambah Rizki.

Pasal yang Disangkakan

Laporan terhadap Pandji telah resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, dasar hukum yang digunakan bukanlah pasal karet sembarangan. Pelapor menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Secara spesifik, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan persangkaan Pasal 300 dan Pasal 301. Kedua pasal ini mengatur sanksi pidana terkait Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pandji Pragiwaksono terkait laporan tersebut. Publik kini menanti perkembangan kasus yang melibatkan dua ormas besar ini.

Related posts