Kuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan Bupati Lucky, Ini Sebabnya

Kuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan Bupati Lucky, Ini Sebabnya
Kuwu Desa Wanantara Di Nonaktifkan Bupati Lucky, Ini Sebabnya

haurgeulismedia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu. Langkah tegas akhirnya diambil oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terhadap kepemimpinan di Desa Wanantara, Kecamatan Sindang.

Kuwu Desa Wanantara di nonaktifkan secara resmi dari jabatannya mulai tanggal 10 Januari 2026. Keputusan pemberhentian sementara ini dijatuhkan kepada Warsidi selaku Kuwu, menyusul adanya temuan serius dari pihak Inspektorat daerah terkait pengelolaan keuangan desa.

Read More

Temuan Inspektorat: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Langkah penonaktifan ini tidak diambil secara tiba-tiba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Indramayu, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran administrasi dan keuangan yang dilakukan oleh Warsidi.

Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Temuan ini dinilai fatal karena berpotensi merugikan keuangan desa dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

“Saya sudah menandatangani surat keputusan untuk pemberhentian sementara Kuwu Warsidi selama tiga bulan ke depan,” tegas Lucky Hakim pada Jumat (10/1/2026).

Ultimatum Pengembalian Dana Desa

Masa penonaktifan selama 90 hari ini bukanlah hukuman akhir, melainkan masa evaluasi kritis bagi Warsidi. Bupati memberikan kesempatan atau ultimatum kepada yang bersangkutan untuk memperbaiki kesalahan administratif dan memulihkan kerugian negara.

Berikut adalah poin penting terkait masa evaluasi Warsidi:

  • Wajib Mengembalikan Dana: Warsidi harus mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan ke kas desa.

  • Peluang Menjabat Kembali: Jika dana dikembalikan dan perbaikan kinerja dilakukan, Warsidi masih berpeluang menduduki jabatannya kembali.

  • Ancaman Pidana: Jika dalam tiga bulan tidak ada itikad baik, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Jika uang rakyat itu tidak dikembalikan, maka tidak ada toleransi. Kasus ini akan kami dorong ke ranah hukum pidana,” tambah Lucky dengan nada serius.

Mengapa Tidak Langsung Diberhentikan Permanen?

Banyak pihak bertanya mengapa Kuwu Desa Wanantara di nonaktifkan hanya sementara dan tidak langsung dipecat secara permanen. Menanggapi hal ini, Lucky Hakim memberikan penjelasan berdasarkan aturan perundang-undangan.

Jabatan Kuwu adalah hasil pilihan langsung rakyat (Pilkades), sehingga kepala daerah tidak bisa memecatnya secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat (inkracht). Pemberhentian tetap baru bisa dilakukan jika:

  1. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana.

  2. Adanya desakan resmi melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mewakili suara masyarakat.

Langkah Bupati ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menegakkan disiplin birokrasi sekaligus menyelamatkan uang negara tanpa melangkahi prosedur hukum yang berlaku.

Related posts