Kuwu Desa Cipedang Jawab Tuntutan Transparansi Dana

Kuwu Desa Cipedang Jawab Tuntutan Transparansi Dana
Kuwu Desa Cipedang, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, H. Tonorih.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Hal ini pula yang menjadi sorotan utama di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, baru-baru ini. Kuwu Desa Cipedang, H. Tonorih, secara resmi angkat bicara untuk menanggapi dinamika yang terjadi di tengah masyarakatnya terkait pengelolaan anggaran desa.

Sebelumnya, sekelompok warga yang tergabung dalam aliansi GARANG (Gerakan Rakyat Cipedang) menyuarakan aspirasi mereka. Fokus utama dari gerakan ini adalah menuntut adanya transparansi menyeluruh mengenai penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Tidak hanya itu, mereka juga mendesak pemerintah desa untuk membuka dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di akhir masa jabatan Kuwu.

Read More

Menyikapi hal tersebut, H. Tonorih menegaskan bahwa pemerintah desa yang dipimpinnya tidak anti-kritik dan senantiasa menjunjung tinggi asas transparansi. Dalam pernyataannya kepada awak media, ia menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi di Desa Cipedang.

Respon Kuwu Desa Cipedang Terhadap Aspirasi Warga

Dalam wawancara yang berlangsung pada Selasa (30/12/2025), H. Tonorih meluruskan persepsi mengenai aksi yang dilakukan oleh kelompok GARANG. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut bukanlah sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang anarkis, melainkan sebuah audiensi resmi yang berjalan sesuai mekanisme administrasi.

Menurut H. Tonorih, pihak pemerintah desa telah menerima surat permohonan audiensi secara resmi dari perwakilan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa jalur komunikasi antara warga dan pemerintah desa masih berjalan dengan baik dan prosedural.

“Apapun kesan yang muncul di luar, entah itu disebut demo atau istilah lainnya, terserah persepsi orang. Namun faktanya, kami menerima surat audiensi dari perwakilan masyarakat yang berjumlah 10 orang,” tegas H. Tonorih.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses komunikasi ini tidak terjadi secara mendadak. Permintaan untuk bertemu telah disampaikan satu minggu sebelumnya. Bahkan, sebelum audiensi resmi digelar, perwakilan masyarakat tersebut sudah pernah bertatap muka dengan jajaran pemerintah desa dengan disaksikan oleh rekan-rekan media.

Kronologi Pertemuan dan Dialog Terbuka

Pertemuan awal yang disebutkan oleh H. Tonorih sejatinya telah membahas inti permasalahan yang sama. Pada saat itu, Kuwu Desa Cipedang beserta jajarannya telah berupaya memberikan penjelasan mengenai transparansi anggaran Dana Desa tahun 2025.

“Intinya, mereka meminta kejelasan transparansi anggaran. Saat pertemuan pertama, saya sudah jelaskan secara rinci kepada rekan-rekan perwakilan masyarakat Cipedang,” ungkapnya.

Namun, Tonorih menyadari bahwa penjelasan dalam pertemuan awal tersebut mungkin belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu atau memenuhi ekspektasi perwakilan warga. Ketidakpuasan inilah yang kemudian memicu dikirimkannya surat audiensi resmi dari GARANG kepada Pemerintah Desa Cipedang untuk meminta data yang lebih spesifik.

Pemenuhan Dokumen LPPD dan LKPJ Akhir Masa Jabatan

Menindaklanjuti surat resmi tersebut, audiensi akhirnya digelar pada Senin (29/12/2025). Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Cipedang menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan data. H. Tonorih memastikan bahwa seluruh tuntutan administratif yang diminta oleh warga telah dipenuhi.

Tuntutan utama dari kelompok GARANG meliputi:

  • Transparansi penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

  • Salinan (fotokopi) dokumen LPPD.

  • Salinan LKPJ akhir masa jabatan Kuwu.

“Alhamdulillah, kami telah menerima audiensi mereka dengan baik. Kami sudah menjelaskan ulang dan memberikan apa yang mereka minta, baik itu dokumen LPPD maupun LKPJ, termasuk penjelasan detail terkait anggaran Dana Desa 2025,” tutur Tonorih.

Penting untuk dipahami bahwa dokumen LPPD dan LKPJ bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan gambaran rinci mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu periode. LKPJ, khususnya, merupakan instrumen vital sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif seorang Kuwu.

H. Tonorih juga menambahkan bahwa penyusunan laporan ini merujuk pada regulasi yang ketat. “LKPJ itu tertanggal 30 Desember. Kami juga berpedoman pada surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bagi desa yang Kuwunya akan menghadapi pemilihan, wajib hukumnya melaporkan LPPD dan LKPJ,” jelasnya.

Penjelasan Alokasi Anggaran Ketahanan Pangan

Salah satu isu krusial yang juga disoroti dalam audiensi tersebut adalah mengenai anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Terkait hal ini, Kuwu Desa Cipedang memberikan klarifikasi mendalam agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Tonorih menjelaskan bahwa anggaran yang dipertanyakan warga sebenarnya adalah bagian dari program Ketahanan Pangan. Program ini bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah desa, melainkan mandat langsung dari pemerintah pusat yang wajib dialokasikan dari Dana Desa.

Berikut adalah rincian alokasi yang dijelaskan oleh H. Tonorih:

  1. Sumber Dana: Program ketahanan pangan diambil dari 20 persen total Dana Desa.

  2. Total Pagu Anggaran: Dana Desa Cipedang Tahun 2025 mencapai kurang lebih Rp1 miliar 73 juta.

  3. Nominal Ketahanan Pangan: Sekitar Rp214 juta (20% dari total pagu) dialokasikan khusus untuk sektor ini.

Peran BUMDes dalam Realisasi Anggaran

Poin penting yang digarisbawahi oleh Tonorih adalah mekanisme penyalurannya. Ia menegaskan bahwa realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut tidak dikelola langsung oleh tangan pemerintah desa, melainkan melalui BUMDes.

“Ketahanan pangan ini direalisasikan melalui BUMDes, bukan kami pemerintah desa secara langsung. Regulasi dari pemerintah pusat mengatur demikian. Ketika pemerintah desa menganggarkan persentase tertentu dari Dana Desa, itu semua ada dasar hukumnya,” tegas Tonorih.

Penjelasan ini diharapkan dapat mematahkan asumsi liar mengenai penyalahgunaan wewenang. Tonorih menekankan bahwa pemerintah desa hanya mengikuti petunjuk teknis dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah seluruh program prioritas pemerintah pusat (mandatory spending) terpenuhi, barulah sisa anggaran dapat digunakan untuk kebijakan lokal desa sesuai visi misi Kuwu.

Komitmen Transparansi Berkelanjutan

Menutup keterangannya, H. Tonorih kembali menegaskan komitmennya untuk memimpin Desa Cipedang dengan prinsip transparansi. Ia berharap penjelasan yang telah disampaikan, baik secara lisan dalam audiensi maupun melalui penyerahan dokumen, dapat meluruskan persepsi masyarakat.

Sikap proaktif Kuwu Desa Cipedang dalam merespons kritik dan pertanyaan warga menjadi contoh bahwa dialog adalah kunci penyelesaian masalah di tingkat desa.

“Kami sangat terbuka dan siap menjelaskan apapun yang menjadi pertanyaan warga. Transparansi tetap menjadi komitmen utama kami sebagai pelayan masyarakat di pemerintah desa,” pungkas H. Tonorih.

Langkah Pemerintah Desa Cipedang yang cepat merespons aspirasi warga ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas desa, terutama menjelang momen-momen politik desa di masa mendatang. Keterbukaan data anggaran bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga jembatan kepercayaan antara pemimpin dan warganya.

Related posts