Kode Etik Jurnalistik

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna memenuhi kebutuhan hakiki serta meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial, kepentingan bangsa, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu, pers dituntut untuk bekerja secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral serta etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menjamin profesionalisme.

Prinsip Dasar Kode Etik

Wartawan Indonesia:

  1. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  3. Selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

  5. Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.

  6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

  7. Memiliki hak tolak untuk melindungi sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

  8. Segera meralat, memperbaiki, dan melayani hak jawab secara proporsional bila terjadi kekeliruan.

  9. Menghormati kehidupan pribadi kecuali untuk kepentingan publik.

  10. Menjunjung tinggi hukum, menghormati keberagaman, dan menjaga integritas bangsa.

Penegakan dan Pengawasan

Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik diawasi oleh Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan lembaga pers. Setiap pelanggaran kode etik dapat diselesaikan melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman moral bagi setiap wartawan dan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.