Izin Galian C Indramayu: DPMPTSP Sebut Provinsi Moratorium

Izin Galian C Indramayu: DPMPTSP Sebut Provinsi Moratorium

HaurgeulisMedia.co.id – Maraknya aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, Dicky Sumarno, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah provinsi sedang memberlakukan moratorium untuk izin galian C.

Moratorium ini berlaku untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meninjau kembali dan mengevaluasi seluruh perizinan yang telah dikeluarkan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata ruang.

“Saat ini, kami sedang dalam proses moratorium untuk izin galian C. Ini berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Indramayu,” ujar Dicky Sumarno, pada Rabu (12/6/2024).

Penjelasan ini disampaikan Dicky sebagai respons terhadap laporan mengenai maraknya kegiatan galian C di Kecamatan Gantar yang diduga beroperasi tanpa izin yang sah. Keberadaan aktivitas penambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Dicky menegaskan bahwa moratorium tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup aspek legalitas, dampak lingkungan, serta potensi risiko lainnya yang mungkin timbul dari kegiatan penambangan.

Ia menambahkan bahwa proses perizinan galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat harus mematuhi prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kami perlu melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh izin yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan penambangan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat,” jelas Dicky.

Lebih lanjut, Dicky mengimbau kepada seluruh pengusaha atau pihak yang melakukan aktivitas galian C untuk mematuhi kebijakan moratorium yang sedang berjalan. Pengusaha diminta untuk bersabar dan menunggu hingga proses evaluasi selesai dan kebijakan baru diterbitkan.

Pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait perizinan galian C. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila ada yang melanggar aturan. Saat ini, fokus kami adalah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang,” tegas Dicky.

Terkait dengan dugaan adanya galian C ilegal di Gantar, Dicky menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyadari pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Moratorium ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola perizinan galian C di Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik-praktik penambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi aktivitas penambangan di wilayah mereka. Laporan mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah berjalan efektif.

Dicky juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Kerjasama yang baik akan menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola sumber daya alam secara bijaksana.

Proses evaluasi yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan baru terkait izin galian C di masa mendatang.

Dengan adanya moratorium ini, diharapkan praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir. Hal ini juga akan mendorong para pelaku usaha untuk lebih tertib dalam mengurus perizinan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Ini adalah langkah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik,” pungkas Dicky.

Pos terkait