HaurgeulisMedia.co.id – Fenomena pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan jerigen di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian serius bagi Hiswana Migas Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Hiswana Migas Cirebon secara tegas meminta seluruh pemilik SPBU di wilayahnya untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
Aturan main ini sangat penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Ketua DPC Hiswana Migas Cirebon, H. Nana Supriatna, menjelaskan bahwa praktik pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar memang kerap terjadi dan berpotensi menimbulkan masalah.
Ia menekankan bahwa SPBU memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami sudah sering mengingatkan kepada seluruh anggota, terutama pemilik SPBU, agar benar-benar menjalankan aturan yang ada dari Pertamina,” ujar Nana Supriatna.
Menurutnya, ada mekanisme dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh konsumen yang ingin membeli solar subsidi, terutama jika menggunakan jerigen.
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.
Nana Supriatna menyoroti bahwa pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dalam skala tertentu memang dimungkinkan, namun harus disertai dengan kelengkapan administrasi yang memadai.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa solar tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan yang sah, seperti usaha pertanian, perikanan, atau transportasi yang memiliki izin.
“Kalau mau membeli solar subsidi dengan jerigen, itu boleh saja, tapi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa SPBU wajib melakukan verifikasi terhadap konsumen yang melakukan pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen.
Proses verifikasi ini mencakup pengecekan dokumen pendukung yang menunjukkan legalitas penggunaan solar subsidi tersebut.
Tanpa adanya kelengkapan dokumen yang sah, pihak SPBU tidak diperkenankan untuk melayani pembelian dalam jumlah besar tersebut.
Nana Supriatna juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat sanksi dari Pertamina.
Sanksi tersebut bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha SPBU jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan disengaja.
Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan pemilik SPBU menjadi kunci utama dalam mencegah praktik pembelian solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Ia berharap, dengan adanya penekanan kembali mengenai aturan ini, praktik pembelian solar subsidi menggunakan jerigen yang berlebihan dapat diminimalisir.
Hal ini akan sangat membantu dalam menjaga ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Fenomena pembelian solar subsidi menggunakan jerigen yang marak terjadi ini seringkali menimbulkan antrean panjang di SPBU.
Kondisi ini tidak hanya merugikan konsumen umum yang membutuhkan BBM untuk kendaraan mereka, tetapi juga dapat menimbulkan potensi gangguan ketertiban umum.
Nana Supriatna menegaskan bahwa Hiswana Migas Cirebon berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap operasional SPBU di wilayahnya.
Kerja sama dengan pihak Pertamina dan aparat penegak hukum juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi yang ada.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Laporan dari masyarakat sangat berharga untuk membantu Hiswana Migas dan Pertamina dalam melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dan laporan dari masyarakat. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nana Supriatna menjelaskan bahwa Pertamina telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 006/F00000/2024/S0 tertanggal 14 Mei 2024 yang mengatur tentang hal ini.
Surat edaran tersebut menegaskan kembali ketentuan pembelian solar subsidi bagi konsumen pengguna yang menggunakan kendaraan pengangkut.
Konsumen yang menggunakan kendaraan pengangkut, seperti mobil bak terbuka atau truk, wajib menunjukkan kartu identitas dan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Surat rekomendasi ini diperlukan untuk membuktikan bahwa solar subsidi tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha yang sah.
Adapun instansi yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi tersebut bervariasi tergantung pada jenis usahanya, misalnya Dinas Pertanian untuk sektor pertanian, atau Dinas Kelautan dan Perikanan untuk sektor perikanan.
Bagi konsumen yang tidak menggunakan kendaraan pengangkut, seperti membawa jerigen secara langsung, pembelian solar subsidi diizinkan namun dibatasi jumlahnya.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penimbunan dan spekulasi.
Hiswana Migas Cirebon berharap dengan adanya penegasan kembali aturan ini, praktik pembelian solar subsidi menggunakan jerigen dapat lebih tertib dan terkontrol.
Tujuannya adalah agar BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pihak Hiswana Migas Cirebon juga menekankan pentingnya peran aktif dari setiap pemilik SPBU untuk menjadi garda terdepan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Mereka tidak boleh hanya berfokus pada aspek bisnis semata, tetapi juga harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab sosial dan regulasi yang mengikat.
Dengan demikian, fenomena pembelian solar subsidi menggunakan jerigen yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir secara efektif.





