Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sendang: Polemik PAUD & Wakaf

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sendang: Polemik PAUD & Wakaf

Gelombang protes dan isu transparansi anggaran kembali mewarnai dinamika pemerintahan desa di Kabupaten Indramayu. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan penyelewengan Dana Desa yang mencuat di Desa Sendang. Isu ini tidak hanya menyangkut angka fantastis ratusan juta rupiah, tetapi juga merembet pada sensitivitas pengelolaan tanah wakaf yang melibatkan fasilitas ibadah setempat.

Ketegangan bermula dari laporan Aliansi Masyarakat Sendang yang mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran desa. Sorotan utama tertuju pada alokasi dana untuk pembangunan fasilitas pendidikan anak usia dini yang dinilai menyalahi aturan administratif dan asas manfaat bagi masyarakat luas. Namun, di sisi lain, Pemerintah Desa memiliki argumen kuat mengenai urgensi pendidikan di wilayah tersebut.

Read More

Bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus ini? Berikut adalah penelusuran mendalam mengenai klaim masyarakat dan jawaban resmi dari pihak pemerintah desa.

Sorotan Tajam atas Anggaran Rp590 Juta

Tasripin, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Sendang, menjadi sosok yang paling vokal menyuarakan dugaan ketidakberesan ini. Ia menyoroti adanya aliran dana yang sangat besar yang dinilai tidak tepat sasaran. Menurut data yang dihimpun oleh aliansi, terdapat indikasi penggunaan anggaran negara untuk entitas yang berstatus swasta.

“Dana Desa senilai kurang lebih Rp590.000.000 diduga kuat digunakan untuk pembangunan gedung PAUD BKB KEMAS Dahlia beserta akses jalannya. Padahal, lembaga tersebut berstatus swasta di bawah naungan Yayasan BKB KEMAS Dahlia. Ini adalah bentuk permufakatan yang mengakibatkan kerugian uang negara,” tegas Tasripin dengan nada serius.

Poin krusial yang diangkat adalah status kepemilikan. Dalam regulasi penggunaan anggaran negara, pembiayaan fisik penuh untuk yayasan swasta seringkali menjadi wilayah abu-abu yang rentan terhadap temuan audit. Tasripin menilai kebijakan ini diambil atas persetujuan Kuwu Sendang, Amin, S.Pd.I, tanpa mempertimbangkan aspek legalitas yang matang.

Terabaikannya Program Prioritas Desa?

Selain masalah legalitas, dugaan penyelewengan Dana Desa ini juga memicu kekecewaan terkait skala prioritas pembangunan. Warga menilai bahwa besarnya dana yang tersedot ke satu titik proyek membuat kebutuhan mendesak lainnya menjadi terbengkalai.

Tasripin mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya lebih membutuhkan infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penanggulangan Banjir: Kawasan permukiman warga kerap tergenang, namun belum ada solusi konkret berupa perbaikan drainase yang masif.

  • Fasilitas Kesehatan: Layanan kesehatan desa yang memadai masih menjadi mimpi bagi warga Sendang.

“Kebijakan ini mengabaikan program prioritas. Masyarakat tidak memperoleh pembangunan penting, sementara dana habis untuk satu yayasan,” tambah Tasripin.

Sengketa Tanah Wakaf dan Pagar Masjid

Polemik di Desa Sendang tidak berhenti pada urusan anggaran. Isu yang lebih sensitif muncul terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan tanah wakaf Masjid Al-Islah. Laporan warga menyebutkan adanya pembongkaran pagar masjid yang dibangun dari uang infaq masyarakat tanpa adanya proses ganti rugi yang jelas.

Lebih jauh, tanah wakaf tersebut diduga digunakan sebagai akses jalan untuk kepentingan kaplingan pribadi tanpa melalui proses tukar guling (ruislag) yang sesuai dengan syariat maupun aturan agraria.

“Pagar Masjid Al-Islah yang dibangun dari keringat dan infaq masyarakat dibongkar begitu saja. Ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan mendalam bagi warga,” ujar Tasripin mewakili aspirasi jamaah.

Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Aliansi Masyarakat Sendang mendesak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif demi menyelamatkan aset desa dan uang negara.

Klarifikasi Kuwu Sendang: “Ini Demi Pendidikan Anak”

Menanggapi tuduhan serius mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut, Kuwu Desa Sendang, Amin, S.Pd.I, memberikan klarifikasi tertulis yang komprehensif. Ia membantah adanya niat buruk atau penyalahgunaan wewenang, melainkan sebuah langkah darurat demi menyelamatkan pendidikan anak-anak di desanya.

Menurut Amin, PAUD BKB Kemas Dahlia bukanlah lembaga bisnis, melainkan lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat (kader PKK Pokja 2).

“Lembaga ini sudah berdiri lebih dari 20 tahun, namun belum pernah mempunyai sarana yang memadai. Gedung yang dipinjam selama ini kondisinya sudah rusak berat dan membahayakan keselamatan guru serta murid,” jelas Amin.

Amin menjelaskan bahwa Desa Sendang, sejak pemekaran dari Desa Benda, memang tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang cukup, kecuali untuk kantor balai desa. Titik terang muncul pada Agustus 2024 ketika pemerintah desa menerima wakaf tanah seluas 295 m2 dari H. Bahrudin.

“Berdasarkan Musrenbangdes, disepakati tahun 2025 akan dibangun gedung PAUD beserta akses jalan cor. Alasannya, jika dikerjakan setengah-setengah, manfaatnya tidak akan dirasakan maksimal,” imbuhnya.

Rencana Pembangunan Lain dan Bantahan Isu Masjid

Terkait tudingan bahwa desa mengabaikan penanggulangan banjir, Amin memberikan data pembanding. Ia memaparkan bahwa untuk tahun anggaran 2025, desa juga telah menganggarkan berbagai proyek infrastruktur vital, antara lain:

  1. Pembangunan jalan cor beton lanjutan di RT 08.

  2. Pembuatan gorong-gorong (plat decker) di RT 08 dan RT 07.

  3. Pembangunan sodetan pintu air di RT 03.

  4. Pengurasan saluran drainase di 8 RT sebagai upaya mitigasi banjir.

  5. Program PMT (Pemberian Makanan Tambahan) untuk penanganan stunting di Posyandu.

Mengenai isu sensitif tanah wakaf Masjid Al-Islah, Amin menegaskan batasan wewenangnya. Ia menyatakan bahwa akses jalan menuju PAUD status asetnya sudah diserahkan ke pemerintah desa.

“Perihal hubungannya dengan masjid, seperti pembongkaran pagar atau wakaf masjid, saya tidak bisa menjawab karena itu bukan ranah pemerintah desa. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan DKM dan panitia pembangunan Masjid Al-Islah,” pungkas Amin.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Sendang ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya komunikasi dua arah antara pemerintah desa dan masyarakat. Transparansi anggaran dan musyawarah mufakat adalah kunci agar pembangunan tidak menyisakan residu konflik di kemudian hari. Kini, masyarakat menanti hasil tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mendudukkan perkara ini secara hukum.

Related posts