Dunia digital kembali dikejutkan dengan kasus hukum yang menjerat kreator konten. Kali ini, YouTuber Adimas Firdaus atau yang lebih populer dikenal sebagai Resbob tersangka ujaran kebencian, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pegiat media sosial. Apa yang bermula dari keinginan menaikkan popularitas, kini berujung di balik jeruji besi. Polda Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum akan berjalan transparan tanpa pandang bulu, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup serius.
Penetapan status tersangka ini bukan tanpa alasan. Polisi menilai konten yang dibuat telah melewati batas etika dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Penangkapan Resbob di Semarang
Proses hukum terhadap Adimas Firdaus berjalan cukup cepat. Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat sore, 12 Desember 2025.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim khusus yang bergerak lintas wilayah. Berdasarkan hasil pelacakan, keberadaan tersangka terendus di luar wilayah Jawa Barat.
Puncak pengejaran terjadi pada akhir pekan lalu. Resbob berhasil diamankan saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang. Penangkapan ini dilakukan tepat sebelum yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri atau berpindah lokasi ke Jakarta.
“Tim siber Polda Jawa Barat sudah bergerak sejak Jumat. Pada hari ketiga penyelidikan, yang bersangkutan berhasil kami amankan di bandara sebelum terbang ke Jakarta,” ungkap Kombes Hendra.
Setelah diamankan, Resbob langsung diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai sudah sangat cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Alasan Kuat Polda Jabar Tolak Restorative Justice

Salah satu poin menarik dalam kasus ini adalah keputusan polisi untuk menutup peluang restorative justice (keadilan restoratif) atau penyelesaian damai di luar pengadilan.
Meskipun opsi tersebut sempat dipertimbangkan dan didiskusikan dengan tokoh masyarakat, Polda Jabar memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pidana. Alasannya sangat mendasar: dampak kerusakan sosial (mudharat) yang ditimbulkan dinilai jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Bahaya Demi Konten Viral
Kombes Pol Hendra menyoroti motif di balik tindakan Resbob tersangka ujaran kebencian ini. Jika tujuan utamanya hanya untuk mendongkrak traffic, menambah pengikut (followers), atau mencari perhatian publik dengan cara yang tidak etis, maka hukum harus ditegakkan sebagai efek jera.
Polisi menilai bahwa membiarkan tindakan provokatif atas nama konten akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem digital di Indonesia.
“Kalau tujuannya semata-mata cari perhatian tapi caranya tidak baik, mudharatnya jauh lebih besar. Karena itu, proses hukum sepenuhnya kami lanjutkan,” tegas Hendra dalam wawancaranya.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kreator lain agar tidak mengorbankan keharmonisan masyarakat demi viralitas sesaat.
Jerat Pasal Berlapis UU ITE
Secara hukum, posisi Adimas Firdaus kini berada di ujung tanduk. Penyidik menerapkan pasal yang cukup berat mengingat unsur pidana dalam kontennya telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal ini secara spesifik mengatur larangan keras terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan:
-
Suku
-
Agama
-
Ras
-
Antargolongan (SARA)
Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini tidak main-main. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda yang jumlahnya fantastis.
“Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tambah Kombes Hendra.
Pentingnya Bijak dalam Berekspresi
Kasus yang menimpa Resbob menjadi cermin nyata bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia memiliki batasan hukum yang jelas. Jempolmu adalah harimaumu. Di era digital, rekam jejak tidak bisa dihapus dengan mudah.
Masyarakat dan konten kreator diimbau untuk lebih cerdas dalam memproduksi maupun mengonsumsi informasi. Kritik diperbolehkan, namun ujaran kebencian yang memecah belah persatuan memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Kepolisian berharap, dengan ditetapkannya Resbob tersangka ujaran kebencian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, serta tidak ada lagi pihak yang mencoba memancing keruh suasana demi keuntungan pribadi semata.





