HaurgeulisMedia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Bimantoro Wiyono menyampaikan kecaman keras atas insiden penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Bimantoro memandang kejadian tersebut sebagai bentuk teror yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem hukum negara. Ia berpendapat bahwa perlakuan kekerasan terhadap aktivis berpotensi mengancam ruang demokrasi serta keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Menurutnya, tindak kekerasan terhadap aktivis yang vokal menyuarakan isu hak asasi manusia dapat diduga sebagai upaya intimidasi. Aksi semacam itu dinilai dapat mengikis komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penegakan HAM.
Di sisi lain, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menjadikan perlindungan dan peningkatan HAM sebagai prioritas utama yang tertuang dalam Asta Cita. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap pejuang HAM harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Ia menekankan bahwa teror semacam ini tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban. Kejadian tersebut juga berisiko menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawasi isu keadilan dan hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, Bimantoro mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak sigap, terbuka, dan profesional dalam menyelidiki kasus ini hingga menemukan titik terang.
“Kasus ini harus dituntaskan. Pihak kepolisian perlu segera mengungkap dan meringkus semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang merencanakan, memerintahkan, atau membantu pelaksanaan tindakan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat krusial agar tidak ada celah bagi aksi teror terhadap aktivis atau masyarakat sipil” tandasnya.
Baca juga: ANTAM Fasilitasi 500 Pemudik Lewat Program Mudik BUMN dan ESDM
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Sigit menjamin bahwa kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Ia juga menyatakan bahwa perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik.
“Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden” ujar Sigit pada Minggu, 15 Maret 2026.
Ia memaparkan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan menerapkan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation). Pendekatan ini menggabungkan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik demi mengungkap kebenaran objektif dalam proses penyidikan.
Menurut Sigit, saat ini kepolisian tengah mengumpulkan berbagai informasi terkait peristiwa tersebut sebelum melanjutkan ke tahap pendalaman.
Polri juga berencana membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi relevan dengan kasus ini. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat turut berkontribusi dalam proses penyelidikan.
Sigit menegaskan bahwa setiap informasi yang diserahkan masyarakat akan ditindaklanjuti. Kepolisian juga memberikan jaminan perlindungan bagi siapa pun yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Seluruh informasi yang diberikan oleh masyarakat yang membantu akan kami berikan jaminan perlindungan” kata Sigit.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh dua individu tak dikenal saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Pelaku datang dari arah berlawanan dengan korban menggunakan sepeda motor, lalu menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuh Andrie.
Cairan korosif tersebut mengenai sisi kanan tubuh Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian pakaian yang dikenakan korban dilaporkan meleleh akibat paparan cairan tersebut.
Berdasarkan catatan medis, Andrie mengalami luka bakar seluas 24 persen di tubuhnya. Ia juga harus menjalani prosedur operasi mata setelah menjadi sasaran serangan air keras tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berbagai pihak yang menuntut pengungkapan pelaku serta penguatan perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
<article





