Desa Diminta Segera Buat Perdes untuk Cegah Pernikahan Anak

Desa Diminta Segera Buat Perdes untuk Cegah Pernikahan Anak

HaurgeulisMedia.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendesak seluruh pemerintah desa untuk segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang secara spesifik mengatur pencegahan perkawinan anak.

Penegasan ini disampaikan DPMD Indramayu sebagai respons terhadap masih tingginya angka perkawinan anak di beberapa wilayah. Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum di tingkat desa untuk mengendalikan dan menekan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMD Indramayu, Subagio, menekankan bahwa penerbitan Perdes bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah komitmen nyata dari pemerintah desa dalam melindungi hak-hak anak.

Ia menyoroti bahwa Perdes yang mengatur pencegahan perkawinan anak harus memuat ketentuan yang jelas dan mengikat.

Ketentuan tersebut mencakup, antara lain, batas usia minimal pernikahan yang sesuai dengan undang-undang, serta mekanisme pelaporan dan penanganan bagi kasus yang berpotensi terjadi.

Subagio menambahkan, DPMD Indramayu akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pemerintah desa dalam proses penyusunan dan pengesahan Perdes ini.

Tujuannya adalah agar Perdes yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta kondisi di masing-masing desa.

Lebih lanjut, Subagio mengimbau agar pemerintah desa tidak hanya berhenti pada penerbitan Perdes, tetapi juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif dari perkawinan anak.

Materi sosialisasi harus mencakup aspek hukum, kesehatan, psikologis, dan sosial yang ditimbulkan oleh perkawinan di usia dini.

Pemerintah desa diharapkan dapat menggandeng berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK, dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan sosialisasi.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat gerakan pencegahan perkawinan anak di tingkat akar rumput.

Subagio juga mengingatkan bahwa pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama.

Oleh karena itu, peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah krusial.

DPMD Indramayu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perdes di setiap desa.

Evaluasi berkala ini penting untuk mengetahui efektivitas kebijakan yang telah dibuat dan mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi.

Dari hasil evaluasi tersebut, DPMD akan memberikan rekomendasi perbaikan atau penyesuaian kebijakan jika diperlukan.

Dengan adanya Perdes yang kuat dan implementasi yang serius, DPMD Indramayu optimis dapat menekan angka perkawinan anak secara signifikan.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan generasi muda Indramayu yang sehat, berpendidikan, dan terlindungi dari eksploitasi.

Baca juga di sini: Banyak Keluhan Warga Terkait Kondisi Kumuh Depan Kantor Desa Jumbleng

Perkawinan anak memiliki konsekuensi jangka panjang yang merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat.

Anak yang menikah di usia dini berisiko mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan.

Mereka juga cenderung putus sekolah, sehingga membatasi kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Secara psikologis, perkawinan anak dapat menimbulkan trauma dan masalah kesehatan mental.

DPMD Indramayu bertekad untuk memastikan bahwa setiap anak di Indramayu memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Menerbitkan Perdes pencegahan perkawinan anak adalah salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Subagio menekankan kembali pentingnya keberanian dan ketegasan dari pemerintah desa dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai Perdes ini hanya menjadi pajangan di kantor desa,” tegasnya.

Ia berharap agar seluruh kepala desa dapat bertindak proaktif dalam mengidentifikasi potensi perkawinan anak di wilayahnya dan segera mengambil tindakan pencegahan.

DPMD Indramayu juga membuka diri untuk menerima masukan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya perkawinan anak.

Informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam upaya pencegahan.

Upaya pencegahan perkawinan anak ini merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan sumber daya manusia Indramayu.

Dengan melindungi anak-anak dari pernikahan dini, pemerintah daerah berupaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas dan mampu berkontribusi positif bagi kemajuan daerah.

DPMD Indramayu akan terus mendorong sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sinergi ini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak.

Penekanan pada langkah nyata oleh pemerintah desa dalam menerbitkan Perdes ini diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi kasus perkawinan anak di Indramayu.

Pos terkait