HaurgeulisMedia.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) tak main-main dalam menegakkan disiplin. Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara tegas menyatakan akan mengambil tindakan keras terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan kementeriannya yang terbukti tidak disiplin dan lalai dalam menjalankan tugas. Ancaman pemecatan kini membayangi ratusan pegawainya yang kedapatan mangkir usai libur Idulfitri.
Peristiwa ini terungkap dalam apel pembinaan disiplin pegawai yang digelar di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026. Saifullah Yusuf membeberkan data mengejutkan: sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di berbagai daerah tercatat tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada Rabu, 25 Maret 2026. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam.
Dari total 2.708 pegawai yang mangkir, 156 di antaranya berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan. Sementara itu, mayoritas pelanggar disiplin, sekitar 2.500 orang, adalah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah,” ungkap Saifullah Yusuf dengan nada prihatin.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Disiplin
Menteri Sosial tidak hanya berbicara ancaman. Beliau juga mengingatkan bahwa penegakan disiplin di Kemensos bukanlah hal baru. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 500 pendamping PKH telah menerima peringatan keras, dan ironisnya, 49 di antaranya harus berujung pada pemecatan. Memasuki tahun 2026, tren pelanggaran serupa kembali terjadi, bahkan sanksi serupa telah dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH yang melakukan pelanggaran yang sama.
“Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi,” tegasnya. Ia menekankan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir, mengingat tugas ASN dan P3K adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi teladan.
Dasar Hukum dan Jenjang Sanksi
Baca juga di sini: Indramayu: Gercep Tangani TPPO Pengantin Pesanan ke China
Saifullah Yusuf merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai landasan hukum atas tindakan tegas yang akan diambil. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ketidakdisiplinan, termasuk mangkir kerja, jelas melanggar aturan ini.
Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran kategori ringan, sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan. Namun, untuk pelanggaran yang lebih berat, konsekuensinya bisa jauh lebih serius.
Selain sanksi disiplin, pegawai yang melanggar juga dapat dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi saat masuk atau pulang kerja akan dikenai potongan tukin sebesar 3 persen per hari. Ini menjadi pukulan finansial tambahan bagi mereka yang tidak patuh.
Menghargai Kesempatan Mengabdi
“Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara,” seru Saifullah Yusuf. Ia mengingatkan para pegawainya bahwa masih banyak masyarakat yang berjuang keras untuk bisa menjadi ASN atau P3K. Kesempatan yang telah didapatkan seharusnya disyukuri dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Beliau juga menekankan pentingnya kesadaran bahwa setiap tindakan mereka diawasi, baik oleh lembaga negara maupun oleh publik. Integritas dan profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ketidakdisiplinan seperti ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai Kemensos, dan mungkin juga instansi pemerintah lainnya, bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Tindakan tegas yang diambil oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan memotivasi seluruh jajaran untuk lebih serius dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka.





