Gunakan Skenario Tertinggi, Cek Perkiraan UMK Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat!

Gunakan Skenario Tertinggi, Cek Perkiraan UMK Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat!
Cek Perkiraan UMK Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat

INDRAMAYU, HAURGEULISMEDIA.CO.ID – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Jawa Barat saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat masih menyusun formula kenaikan yang akan digunakan untuk menetapkan UMK 2026.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menjadwalkan pengumuman UMP 2026 pada Jumat, 21 November 2025. Namun, rencana itu tertunda. Meski begitu, gambaran awal mengenai skema kenaikan upah sudah mulai dibagikan kepada publik.

Berbeda dari tahun 2025 yang menggunakan angka kenaikan tunggal, penetapan UMK 2026 akan bersifat variatif. Setiap daerah akan memiliki persentase kenaikan yang berbeda, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam menentukan besaran kenaikan upah.

Dengan adanya fleksibilitas tersebut, kenaikan UMK tahun 2026 tidak akan serempak seperti tahun sebelumnya yang naik sebesar 6,5 persen. Hal ini membuat UMK Jawa Barat kembali menjadi perhatian, mengingat beberapa daerah di provinsi ini memiliki upah minimum tertinggi di Indonesia.

Kenaikan UMK 2026 yang diprediksi bervariasi juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan upah antarwilayah. Hingga saat ini, disparitas UMK di Jawa Barat cukup mencolok, dengan nilai tertinggi mencapai Rp5,69 juta dan terendah sekitar Rp2,20 juta.

Jika mengacu pada tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan hingga 10,5 persen, maka peluang naiknya UMK secara signifikan terbuka lebar, terutama bagi daerah dengan upah minimum yang masih tergolong rendah.

Estimasi UMK 2026 Jawa Barat Berdasarkan Skenario Kenaikan Tertinggi

Dengan mengacu pada tuntutan kenaikan upah 8%–10,5%, berikut estimasi UMK 2026 di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat menggunakan skenario tertinggi:

  • Kota Bekasi: Rp6.288.282,01

  • Kabupaten Karawang: Rp6.187.550,50

  • Kabupaten Bekasi: Rp6.142.159,18

  • Kota Depok: Rp5.383.887,15

  • Kota Bogor: Rp5.318.413,70

  • Kabupaten Bogor: Rp5.307.017,71

  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.241.101,96

  • Kota Bandung: Rp4.703.662,47

  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.898.398,97

  • Kabupaten Sumedang: Rp3.872.615,12

  • Kabupaten Bandung: Rp3.872.197,26

  • Kota Cimahi: Rp3.860.374,25

  • Kabupaten Subang: Rp3.849.819,52

  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.740.229,68

  • Kota Sukabumi: Rp3.266.305,10

  • Kabupaten Cianjur: Rp3.252.500,10

  • Kabupaten Majalengka: Rp2.661.758,01

  • Kota Tasikmalaya: Rp2.636.107,59

  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.627.697,28

  • Kabupaten Garut: Rp2.614.240,95

  • Kabupaten Cirebon: Rp2.602.942,01

  • Kota Cirebon: Rp2.599.061,49

  • Kabupaten Kuningan: Rp2.550.565,15

  • Kabupaten Indramayu: Rp2.544.267,50

  • Kabupaten Ciamis: Rp2.484.564,69

  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.450.236,75

  • Kota Banjar: Rp2.436.255,20

Penetapan resmi UMK 2026 Jawa Barat diperkirakan akan dilakukan pada Desember 2025. Besaran kenaikannya akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah setelah memperoleh arahan dari Pemerintah Provinsi.

Estimasi angka UMK di atas merupakan gambaran awal apabila tuntutan kenaikan upah tertinggi dari serikat buruh digunakan sebagai acuan. Nilai sebenarnya bisa berbeda, namun perkiraan ini dapat menjadi referensi awal bagi para pekerja maupun pelaku usaha di Jawa Barat.

Related posts