Dugaan Pungli Pasar Jatibarang: IWOI Indramayu Desak Inspektorat Audit

Dugaan Pungli Pasar Jatibarang: IWOI Indramayu Desak Inspektorat Audit

HaurgeulisMedia.co.id – Praktik pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Indramayu kini tengah menjadi sorotan tajam dari elemen masyarakat sipil, menyusul adanya laporan terkait Dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Jatibarang.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu secara resmi melayangkan aduan kepada pihak Inspektorat Daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola aset daerah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan pedagang serta keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Dalam dunia administrasi publik, Inspektorat memiliki peran vital sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan. Aduan yang disampaikan oleh IWOI Indramayu ini menjadi pintu masuk bagi lembaga pengawas internal tersebut untuk menelisik lebih dalam mengenai alur retribusi yang berlaku di lapangan.

Dugaan Ketidaksesuaian Regulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inti dari aduan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemungutan biaya yang dibebankan kepada para pedagang di Pasar Jatibarang. Diduga, terdapat praktik pungutan yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi pasar.

Pungutan di pasar tradisional sering kali menjadi isu sensitif karena bersentuhan langsung dengan ekonomi akar rumput. Jika retribusi yang ditarik tidak masuk ke kas daerah secara resmi atau melampaui tarif yang telah ditetapkan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

IWOI Indramayu dalam laporannya menyoroti bahwa tata kelola yang buruk tidak hanya membebani pedagang, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait yang membidangi pasar. Oleh karena itu, keterlibatan Inspektorat diharapkan mampu mengurai benang kusut dalam sistem distribusi retribusi tersebut.

Pentingnya Transparansi Tata Kelola Pasar

Pasar Jatibarang merupakan salah satu pusat ekonomi rakyat yang strategis di wilayah Indramayu. Mengingat fungsinya yang krusial, pengelolaan yang profesional dan bersih dari praktik menyimpang menjadi harga mati agar distribusi komoditas tetap terjaga dengan harga yang kompetitif.

Pengaduan yang dilakukan oleh organisasi profesi wartawan ini mencerminkan peran media dan masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Berikut adalah beberapa poin penting terkait urgensi pengawasan tata kelola pasar:

  • Transparansi Keuangan: Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme resmi.
  • Kepastian Hukum bagi Pedagang: Pedagang berhak mendapatkan kepastian mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan tanpa adanya beban tambahan di luar ketentuan.
  • Akuntabilitas Pejabat: Pengelola pasar harus bertanggung jawab penuh atas operasional harian dan penggunaan anggaran yang dikelola.

Penyampaian aduan ke Inspektorat merupakan langkah prosedural yang tepat dalam kerangka hukum di Indonesia. Dengan adanya aduan ini, Inspektorat memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan lapangan guna menentukan apakah benar terjadi pelanggaran dalam proses penarikan retribusi tersebut.

Langkah Selanjutnya dari Pihak Inspektorat

Hingga saat ini, publik masih menanti hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Indramayu. Proses audit investigatif biasanya akan melibatkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen retribusi, wawancara dengan pihak pengelola pasar, serta konfirmasi langsung kepada para pedagang yang merasa terdampak.

Jika nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan atau kebocoran anggaran, Inspektorat berwenang memberikan rekomendasi perbaikan sistem hingga sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi pengingat bagi pengelola pasar lainnya di wilayah Indramayu agar lebih tertib dalam mengelola aset dan pungutan daerah.

Publik berharap agar persoalan di Pasar Jatibarang ini dapat diselesaikan dengan objektif dan transparan. Penegakan aturan yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus memperbaiki iklim ekonomi di pasar tradisional, sehingga pedagang dapat menjalankan usahanya dengan tenang tanpa terbebani oleh pungutan yang tidak sah.

HaurgeulisMedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, demi menjaga keterbukaan informasi publik yang akurat dan berimbang.

Pos terkait