Polemik Retribusi Pasar Jatibarang: IWOI Indramayu Desak Polres Bertindak

Polemik Retribusi Pasar Jatibarang: IWOI Indramayu Desak Polres Bertindak

HaurgeulisMedia.co.id – Praktik penarikan retribusi di lingkungan Pasar Jatibarang, Kabupaten Indramayu, kini tengah menjadi sorotan tajam dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu. Organisasi profesi tersebut mendesak adanya transparansi dan legalitas yang jelas terkait peran pihak ketiga atau Ikatan Pedagang Pasar (IPP) dalam pengelolaan pungutan kepada para pedagang.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah adanya keluhan dari sejumlah pedagang yang merasa terbebani dengan mekanisme pemungutan retribusi yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. IWOI Kabupaten Indramayu memandang bahwa keterlibatan IPP dalam menarik retribusi perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan Polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ketua IWOI Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan observasi lapangan terkait mekanisme penarikan biaya tersebut. Menurut mereka, setiap pungutan yang dilakukan di fasilitas publik harus memiliki payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi sah lainnya yang mengatur mengenai retribusi pasar.

Desakan Investigasi Kepada Pihak Kepolisian

Dalam upaya mencari kejelasan hukum, IWOI Kabupaten Indramayu secara resmi meminta Polres Indramayu untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan apakah praktik penarikan retribusi oleh IPP tersebut memiliki legalitas atau justru mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli) yang merugikan pedagang dan negara.

Lebih lanjut, keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat membedah alur pengelolaan dana retribusi tersebut. Transparansi mengenai ke mana dana tersebut disetorkan serta apa saja kontribusi balik yang diterima pedagang menjadi poin utama yang ingin diungkap oleh pihak IWOI.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemungutan retribusi, maka tindakan tegas harus segera diambil demi memberikan kepastian hukum bagi para pedagang di Pasar Jatibarang,” ujar perwakilan IWOI dalam keterangannya.

Pentingnya Regulasi Pengelolaan Pasar

Pasar Jatibarang sebagai salah satu pusat ekonomi rakyat di Indramayu memiliki dinamika yang cukup kompleks. Pengelolaan pasar yang melibatkan pihak ketiga memang bukan hal yang baru, namun dalam praktiknya, keterlibatan organisasi pedagang atau pihak swasta harus tetap berada di bawah pengawasan ketat Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) setempat.

Secara umum, pengelolaan retribusi pasar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa pungutan retribusi daerah harus dilakukan oleh petugas yang berwenang dan masuk ke dalam kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketika pihak di luar instansi pemerintah mengambil alih peran tersebut tanpa dasar kerja sama yang resmi (seperti sistem pengelolaan pihak ketiga yang sah), maka potensi kerugian negara dan keresahan sosial menjadi risiko yang nyata. Inilah yang menjadi dasar kekhawatiran IWOI agar tata kelola pasar di Indramayu tidak dicederai oleh praktik-praktik ilegal.

Menunggu Langkah Pemerintah Daerah

Selain mendorong peran Polres Indramayu, IWOI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya pihak pengelola pasar, untuk bersikap proaktif. Penjelasan mengenai status kerja sama antara pihak pengelola pasar dengan IPP sangat ditunggu oleh publik guna meredam spekulasi yang berkembang.

Beberapa poin yang diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak terkait meliputi:

  • Dasar hukum atau surat keputusan yang memberikan kewenangan kepada IPP untuk menarik retribusi.
  • Besaran tarif retribusi yang disepakati dan apakah sudah sesuai dengan Perda yang berlaku.
  • Mekanisme penyetoran dana hasil retribusi ke kas daerah.
  • Transparansi penggunaan dana untuk pemeliharaan fasilitas pasar bagi para pedagang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang dimaksud dalam sorotan IWOI belum memberikan keterangan resmi secara mendetail. Masyarakat dan para pedagang di Pasar Jatibarang kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini agar kegiatan ekonomi di pasar tersebut dapat berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

IWOI Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada titik terang. Mereka berharap agar ke depannya, pengelolaan pasar tradisional di Indramayu dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tidak membebani pelaku usaha kecil yang menjadi penggerak utama ekonomi daerah.

Pos terkait