HaurgeulisMedia.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Masa Sidang II Tahun 2026 menjadi panggung bagi Fraksi PDI Perjuangan untuk menyuarakan keresahan publik terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan.
Dalam agenda sidang yang berlangsung dinamis tersebut, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan nyata. Mereka menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas di sekolah harus menjadi prioritas utama guna menjaga integritas dunia pendidikan di Indramayu.
Sorotan Tajam Terhadap Praktik Pungli
Isu pungutan liar di lingkungan satuan pendidikan memang menjadi persoalan klasik yang kerap memicu polemik di tengah masyarakat. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti bahwa meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan untuk menggratiskan atau membatasi pungutan di sekolah negeri, di lapangan, masih banyak modus yang ditemukan.
Pungutan yang berkedok “sumbangan sukarela” atau “dana partisipasi” seringkali memberatkan orang tua siswa. Dalam pandangan fraksi, jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka semangat pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat akan tergerus.
Peran DPRD dalam Pengawasan Pendidikan
Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan (controlling) yang krusial. Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam melihat potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil.
Tindakan yang didorong oleh fraksi ini mencakup beberapa poin penting:
- Mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan audit internal secara berkala terhadap seluruh satuan pendidikan.
- Meminta pemerintah daerah untuk memperkuat sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan tidak sah.
- Mendorong pembukaan kanal pengaduan masyarakat yang aman dan responsif terkait isu pungli.
Konteks Kebijakan Pendidikan
Secara umum, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan telah melarang tegas pungutan yang bersifat memaksa di sekolah negeri. Aturan ini merujuk pada regulasi yang membedakan antara “sumbangan” yang bersifat sukarela dengan “pungutan” yang ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
Namun, kompleksitas di daerah seringkali membuat batasan tersebut menjadi abu-abu. Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Indramayu memandang bahwa ketegasan sikap dari pemerintah daerah merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai praktik pungli tersebut.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai biaya pendidikan menjadi beban yang mencekik ekonomi orang tua siswa di Indramayu. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas perwakilan fraksi dalam sidang tersebut.
Harapan untuk Perbaikan Sistem
Dinamika yang terjadi dalam rapat paripurna ini mencerminkan komitmen para wakil rakyat untuk membawa perubahan positif. Dengan adanya dorongan dari fraksi politik besar di DPRD, diharapkan pihak eksekutif, khususnya instansi terkait, segera melakukan langkah konkret.
Selain penindakan, Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi bagi pihak komite sekolah dan orang tua. Seringkali, ketidaktahuan mengenai aturan main menjadi celah bagi oknum untuk menarik pungutan yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh regulasi yang berlaku.
Langkah selanjutnya yang dinanti publik adalah tindak lanjut dari pemerintah daerah. Apakah akan ada inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah atau pembentukan tim khusus anti-pungli? Masyarakat Indramayu kini menaruh harapan besar agar dunia pendidikan di wilayah mereka benar-benar bebas dari praktik yang mencederai keadilan sosial.
Ke depan, pengawasan partisipatif dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. DPRD Indramayu berkomitmen untuk terus memantau perkembangan isu ini guna memastikan bahwa kebijakan pendidikan yang pro-rakyat benar-benar terealisasi di lapangan.





