HaurgeulisMedia.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melayangkan protes keras menyusul pernyataan yang dilontarkan oleh advokat kondang Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut dinilai telah menyinggung serta merendahkan kehormatan profesi wartawan. PWI Pusat memandang sikap tersebut sebagai tindakan yang berpotensi mencederai iklim kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan instruksi tegas agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Selain itu, Hotman Paris diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers atas ucapannya.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (18/7/2026), Akhmad Munir menegaskan bahwa setiap individu memang memiliki hak untuk menolak atau menjawab pertanyaan dari awak media.
Namun, ia menekankan bahwa tidak ada pembenaran bagi siapa pun untuk merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Setiap orang memang berhak menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan untuk merendahkan martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munir menjelaskan bahwa langkah organisasi yang ia pimpin sama sekali tidak bertujuan untuk mencampuri substansi hukum dalam perkara yang sedang ditangani oleh Hotman Paris.
Tindakan tegas ini murni diambil demi menjaga marwah profesi wartawan. PWI ingin memastikan bahwa setiap jurnalis dapat bekerja dengan tenang tanpa adanya intimidasi verbal dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, Munir memaparkan posisi profesi advokat dan jurnalis yang keduanya memiliki peran krusial dalam sebuah negara demokrasi. Keduanya memiliki kedudukan yang setara dan strategis.
Seorang advokat memiliki tugas utama untuk memperjuangkan hak kliennya. Sementara itu, seorang wartawan berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua profesi ini untuk senantiasa saling menghormati. Etika komunikasi di ruang publik harus dijunjung tinggi oleh semua pihak yang terlibat.
PWI Pusat tidak menutup kemungkinan adanya kritik terhadap kinerja wartawan, namun penyampaiannya harus melalui koridor yang santun dan profesional.
Berikut adalah poin penting terkait imbauan PWI Pusat bagi para jurnalis:
- Selalu mengedepankan profesionalisme dalam bekerja.
- Menjaga independensi serta akurasi dalam setiap pemberitaan.
- Wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama.
- Menjaga keseimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik.
PWI Pusat juga menegaskan kembali komitmen organisasi untuk terus berada di garda terdepan dalam memberikan pembelaan hukum. Perlindungan bagi jurnalis dari ancaman atau intimidasi saat bertugas merupakan prioritas utama organisasi.
Diharapkan insiden ini menjadi bahan refleksi bersama agar tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para praktisi hukum dan insan media dalam membangun demokrasi yang sehat di Indonesia.





