Menjelang Pemilihan Kuwu Serentak yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu kini memasuki tahapan penting, yakni verifikasi kelengkapan berkas bakal calon Kuwu. Proses ini dimulai pada Selasa (11/11/2025) dan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan administratif.
Verifikasi Dilakukan di Enam Desa
Sebanyak enam desa akan mengikuti kontestasi pemilihan Kuwu tahun ini. Pada hari pertama, proses verifikasi dilaksanakan di tiga desa, yaitu Desa Sidadadi, Desa Sumbermulya, dan Desa Haurkolot. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen administratif yang wajib dipenuhi para bakal calon.
Camat Haurgeulis, Rory Firmansyah, melalui Sekretaris Kecamatan Nanang Fauzie, menyampaikan bahwa verifikasi di hari pertama berjalan lancar.
“Alhamdulillah, seluruh dokumen bakal calon yang diverifikasi hari ini telah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Peran Tim Verifikator
Nanang menjelaskan bahwa pemeriksaan diberikan kepada tim verifikator yang dibentuk oleh panitia pemilihan Kuwu di masing-masing desa. Tim ini bertugas meneliti seluruh kelengkapan administrasi sebagai syarat kelayakan mengikuti tahapan berikutnya.
Dari tiga desa yang telah diperiksa, tercatat 20 bakal calon Kuwu dinyatakan lolos verifikasi berkas dan siap melanjutkan ke proses Pilwu selanjutnya.
Adapun tim verifikator terdiri dari unsur:
-
Pemerintah Kecamatan
-
UPTD Pendidikan
-
Koramil
-
Kapolsek
-
UPTD Kesehatan
-
KUA Haurgeulis
Tim ini memastikan setiap dokumen sesuai ketentuan dan valid secara administratif.
Mekanisme Sanggah Berkas
Nanang menambahkan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian berkas di kemudian hari, masyarakat maupun calon dapat mengajukan keberatan.
“Sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2025 Pasal 13, tersedia waktu dua hari untuk pengajuan sanggah terhadap hasil penelitian berkas. Keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada panitia pemilihan Kuwu desa,” jelasnya.
Masih Ada Waktu untuk Melengkapi Berkas
Ketua Panitia Pilwu Desa Sidadadi, Jaya, yang juga mewakili tiga desa, mengatakan bahwa secara umum seluruh calon telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, masih terdapat beberapa calon yang perlu melengkapi dokumen tambahan.
“Ada beberapa berkas yang harus diperbaiki, seperti identitas kependudukan yang belum sinkron, surat kesehatan dari instansi di luar wilayah kerja, serta akta nikah yang belum dilegalisir. Masih ada waktu untuk menyempurnakannya,” tutur Jaya.
Dengan berjalannya verifikasi ini, diharapkan seluruh tahapan Pilwu dapat terlaksana sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin desa yang kompeten serta amanah.





