HaurgeulisMedia.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok infak di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, telah dilaporkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat.
Langkah pelaporan ini diambil setelah IWOI Indramayu menerima informasi dan temuan mengenai adanya penarikan dana yang diduga memberatkan siswa dan wali murid. Pungutan tersebut, menurut laporan, dilakukan dengan dalih sumbangan atau infak yang bersifat sukarela, namun dalam praktiknya seringkali menimbulkan tekanan bagi pihak yang tidak mampu untuk memberikan.
Ketua DPD IWOI Indramayu, Roni, menegaskan bahwa pihaknya bertindak atas dasar kepedulian terhadap dunia pendidikan dan hak-hak siswa. “Kami menerima laporan dari masyarakat dan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya penarikan dana ini. Kami melihat ini berpotensi melanggar aturan dan merugikan siswa,” ujar Roni.
Menurut laporan yang diterima IWOI, pungutan tersebut dialamatkan kepada siswa kelas X dan XI di SMKN 1 Gabuswetan. Besaran infak yang diminta bervariasi, namun nominal yang disebutkan dalam laporan cukup signifikan jika dikalikan dengan jumlah siswa. IWOI Indramayu telah mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan pungli ini sebelum melaporkannya secara resmi.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat sendiri memiliki kewenangan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di bawah naungannya, termasuk SMKN 1 Gabuswetan. Laporan dari IWOI diharapkan dapat menjadi dasar bagi KCD untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Roni menambahkan bahwa tujuan pelaporan ini adalah untuk memastikan bahwa dunia pendidikan di Indramayu bersih dari praktik-praktik yang merugikan dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. “Pendidikan seharusnya bebas dari beban finansial yang tidak semestinya. Kami ingin ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di sekolah,” tuturnya.
Pihak IWOI Indramayu berharap KCD Pendidikan Wilayah X dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Mereka juga meminta agar proses investigasi dilakukan secara adil dan profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga ada keputusan yang pasti.
Lebih lanjut, IWOI Indramayu menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pendidikan. “Kami membuka diri untuk menerima informasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang memiliki data atau saksi terkait dugaan pungli ini. Kami akan terus berupaya agar dunia pendidikan di Indramayu menjadi lebih baik,” pungkas Roni.
Praktik pungutan liar di lingkungan sekolah, meskipun seringkali dibungkus dengan istilah sumbangan atau infak, menjadi perhatian serius bagi banyak pihak. Hal ini karena dapat menimbulkan kesenjangan dan beban finansial yang tidak merata bagi siswa dan orang tua mereka. Peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang adanya pungutan di sekolah negeri yang dapat memberatkan siswa, kecuali jika ada persetujuan dari orang tua/wali murid dan komite sekolah, serta tidak bersifat wajib.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan KCD Pendidikan Wilayah X dapat segera melakukan verifikasi dan investigasi mendalam terhadap SMKN 1 Gabuswetan. Tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk memastikan tegaknya aturan dan terciptanya iklim pendidikan yang sehat.





