Sertifikasi Halal MUI Indramayu: Desak Pelaku Usaha Urus Sebelum Oktober 2026

Sertifikasi Halal MUI Indramayu: Desak Pelaku Usaha Urus Sebelum Oktober 2026

HaurgeulisMedia.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produk-produk mereka.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu sebelum bulan Oktober tahun 2026.

Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH. Muhaemin, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen muslim.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi syariat Islam.

“Kami mendorong semua pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, untuk proaktif dalam proses sertifikasi halal ini,” ujar KH. Muhaemin.

Proses sertifikasi halal ini menjadi krusial mengingat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk yang thayyib (baik) dan halal.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu.

Tenggat waktu Oktober 2026 merupakan momen penting di mana produk-produk yang belum bersertifikat halal tidak lagi diperbolehkan beredar di pasaran.

MUI Kabupaten Indramayu siap mendampingi para pelaku usaha dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

Mereka juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dinas-dinas terkait di pemerintahan daerah.

KH. Muhaemin menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk mereka.

Produk yang bersertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen muslim, baik di pasar domestik maupun internasional.

Hal ini dapat membuka akses pasar yang lebih luas dan meningkatkan volume penjualan.

Pihaknya mengantisipasi adanya lonjakan permintaan pengurusan sertifikasi halal menjelang tenggat waktu.

Oleh karena itu, imbauan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk segera bertindak agar tidak terburu-buru dan prosesnya berjalan lancar.

MUI Kabupaten Indramayu juga berencana untuk menggelar sosialisasi dan edukasi lebih lanjut mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Kegiatan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan manfaat serta prosedur sertifikasi halal.

Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UMKM) Indramayu juga memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.

Kepala Diskop UMKM Indramayu, Bapak Ahmad Santoso, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi para pelaku usaha.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu para pelaku usaha dalam mengakses informasi dan layanan terkait sertifikasi halal,” kata Bapak Ahmad Santoso.

Beliau juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda-nunda pengurusan sertifikasi halal.

Memulai proses lebih awal akan memberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Sertifikasi halal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan pendistribusian.

Semua tahapan tersebut harus dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terdapat skema sertifikasi halal yang lebih sederhana dan terjangkau, yaitu melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Namun, meskipun lebih sederhana, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi.

MUI Kabupaten Indramayu mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar formalitas.

Ini adalah komitmen terhadap kualitas dan kehalalan produk yang akan dikonsumsi oleh umat Islam.

Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen dapat berbelanja dengan lebih tenang dan yakin.

Mereka tidak perlu lagi ragu mengenai kehalalan produk yang mereka beli.

Hal ini akan berkontribusi pada terciptanya ekosistem bisnis yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Para pelaku usaha juga diharapkan untuk memanfaatkan momentum ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas produk dan manajemen usaha mereka.

Proses sertifikasi halal seringkali mendorong perusahaan untuk melakukan perbaikan internal.

Mereka akan lebih memperhatikan standar kebersihan, keamanan pangan, dan ketertelusuran produk.

MUI Kabupaten Indramayu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan media, untuk turut serta menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal.

Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan semua pelaku usaha di Indramayu dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan sertifikasi halal dapat diperoleh melalui kantor MUI Kabupaten Indramayu atau dinas-dinas terkait.

Pihak MUI juga menyarankan agar pelaku usaha segera menghubungi lembaga pemeriksa halal yang terakreditasi untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik.

Upaya ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indramayu sebagai daerah yang religius dan berdaya saing.

Sertifikasi halal menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat ekonomi syariah di Kabupaten Indramayu.

Pos terkait