HaurgeulisMedia.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok kegiatan studi tur di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mulyasari, Kecamatan Maja, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai perhatian serius. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Indramayu, Dedy Haryadi, mendesak adanya transparansi penuh dari pihak sekolah terkait penarikan biaya tersebut.
Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani dengan adanya pungutan yang tidak jelas peruntukannya. Meskipun pihak sekolah mengklaim kegiatan tersebut bersifat sukarela dan untuk menunjang edukasi siswa, namun besaran pungutan yang ditetapkan menimbulkan pertanyaan.
Dedy Haryadi menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi pendidikan, terutama yang bersumber dari anggaran negara, haruslah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami sangat prihatin jika benar ada pungutan liar yang membebani orang tua siswa. Pendidikan seharusnya bebas dari praktik-praktik seperti ini,” ujar Dedy.
Menurutnya, studi tur merupakan kegiatan yang berpotensi positif untuk menambah wawasan siswa di luar lingkungan sekolah. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua. Jika memang ada kebutuhan dana tambahan, maka harus ada musyawarah yang jelas dengan komite sekolah dan orang tua, serta disertai bukti pertanggungjawaban yang akuntabel.
Ketua IWOI Indramayu ini juga menyoroti pentingnya peran pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan setempat. Ia berharap agar Dinas Pendidikan dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungli di SDN Mulyasari ini.
“Kami meminta agar pihak sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah SDN Mulyasari, memberikan klarifikasi yang terbuka dan transparan kepada publik, khususnya kepada orang tua siswa. Jelaskan dasar hukum, rincian penggunaan dana, dan apakah kegiatan ini benar-benar sukarela atau ada unsur paksaan,” tegas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengimbau agar praktik serupa tidak terulang kembali di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Indramayu. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, dan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat menghambat akses pendidikan bagi siswa yang kurang mampu.
Dugaan pungli berkedok studi tur ini kembali membuka mata publik terhadap isu-isu yang kerap terjadi di dunia pendidikan, di mana terkadang biaya-biaya tambahan muncul tanpa dasar yang kuat dan berpotensi disalahgunakan.
Pihak HaurgeulisMedia.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait, termasuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan pihak sekolah yang bersangkutan, untuk menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada masyarakat.





